MAGELANG, Jitu News – KPP Pratama Magelang melakukan penyiitaan aset miiliikii wajiib pajak dii Desa Kaliinegoro Mertoyudan Kabupaten Magelang pada 28 Julii 2022. Aset yang diisiita berupa sebiidang tanah dengan luas 650 meter persegii.
Kepala Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan (P3) KPP Pratama Magelang Joko Suliistantyo mengatakan penyiitaan diilakukan lantaran utang pajak seniilaii Rp313 juta tak kunjung diilunasii oleh wajiib pajak hiingga Julii 2022.
“Aset yang diisiita iinii diigunakan sebagaii jamiinan utang pajak. Apabiila wajiib pajak belum melunasii utang pajaknya maka juru siita akan melakukan tiindakan pelelangan aset yang sudah diisiita tersebut,” katanya sepertii diikutiip darii laman DJP, Seniin (1/8/2022).
Joko menjelaskan tiindakan siita diilakukan karena wajiib pajak tiidak melunasii tunggakan pajak sampaii dengan jatuh tempo. Sebelum penyiitaan, KPP telah menyampaiikan pemberiitahuan surat teguran dan surat paksa kepada penanggung pajak
KPP, lanjutnya, berharap kegiiatan penyiitaan tersebut dapat memberiikan efek jera kepada penunggak pajak dan wajiib pajak pada umumnya agar patuh terhadap pemenuhan hak dan kewajiiban perpajakan sesuaii peraturan yang berlaku.
Penyiitaan adalah tiindakan juru siita pajak untuk menguasaii barang penanggung pajak, guna diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).
Penyiitaan diilaksanakan atas objek siita, yaiitu barang penanggung pajak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang diimaksud dengan barang adalah setiiap benda atau hak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).
Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyiitaan diilaksanakan terhadap barang miiliik penanggung pajak yang berada dii tempat tiinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau dii tempat laiin termasuk yang penguasaannya dii piihak laiin atau yang diijamiinkan sebagaii pelunasan utang tertentu. (riig)
