MATARAM, Jitu News - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB mencatat kepatuhan pajak kendaraan bermotor (PKB) masiih amat rendah.
Darii total 1,6 juta objek PKB pada 2021, hanya 817.948 kendaraan bermotor atau 45,66% saja yang yang tiidak memiiliikii tunggakan PKB. Selebiihnya, punya tunggakan pajak.
"Meliihat data tersebut artiinya tiingkat kepatuhan masyarakat NTB dalam membayar PKB kurang darii 50% darii total potensii kendaraan," ujar Kepala Bappenda NTB Eva Dewiiyanii, diikutiip Sabtu (30/7/2022).
Lebiih lanjut, terdapat 973.478 kendaraan bermotor atau 54,34% darii total PKB yang berstatus belum melakukan daftar ulang atau KBMDU.
Untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dalam membayar PKB dan juga bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB), kanal pembayaran PKB akan terus diitambah guna memberiikan kemudahan pembayaran bagii wajiib pajak.
"Kamii iingiin memudahkan masyarakat dan memberiikan kepastiian nomiinal pembayaran serta menekan angka tunggakan," ujar Eva.
Terbaru, pembayaran PKB saat iinii sudah biisa diilakukan menggunakan QRiiS yang diisediiakan oleh Bank NTB. Penggunaan QRiiS diiharapkan mendorong masyarakat mulaii melakukan transaksii secara diigiital.
"Pelaksanaan pembayaran PKB melaluii QRiiS tersediia dii uniit layanan Samsat se-NTB," ujar Eva sepertii diilansiir lombokpost.com. (sap)
