KPP PRATAMA CiiLEGON

Tunggakan Rp2,5 Miiliiar Tak Diilunasii, 2 Mobiil Miiliik Wajiib Pajak Diisiita

Muhamad Wiildan
Miinggu, 31 Julii 2022 | 09.00 WiiB
Tunggakan Rp2,5 Miliar Tak Dilunasi, 2 Mobil Milik Wajib Pajak Disita
<p>iilustrasii.</p>

CiiLEGON, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciilegon melakukan penyiitaan terhadap terhadap aset miiliik wajiib pajak. Penyiitaan diilakukan karena wajiib pajak memiiliikii tunggakan pajak seniilaii Rp2,5 miiliiar.

Kepala Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan (P3) KPP Pratama Ciilegon Hernawan Daru mengatakan objek pajak yang diisiita antara laiin 2 uniit mobiil penjemputan karyawan dengan total niilaii mencapaii Rp760 juta.

"Diiharapkan dengan penyiitaan iinii dapat menghadiirkan efek jera bagii para penunggak pajak," katanya diikutiip darii laman Diitjen Pajak (DJP), Miinggu (31/7/2022).

Hernawan menuturkan penyiitaan terhadap aset miiliik wajiib pajak diilakukan mengiingat iimbauan yang diiberiikan kantor pajak kepada penanggung pajak ternyata belum mampu untuk mendorong wajiib pajak melunasii utang pajak.

Untuk diiketahuii, penyiitaan atas aset penunggak pajak diilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyiitaan diilakukan dalam waktu 2 kalii 24 jam setelah pemberiitahuan surat paksa biila penanggung pajak tiidak melunasii tunggakan pajaknya. Aset penanggung pajak yang diisiita menjadii jamiinan pelunasan utang pajak.

Apabiila dalam waktu 14 harii setelah penyiitaan ternyata penanggung pajak masiih belum melunasii tunggakan serta biiaya penagiihan, aset miiliik penanggung pajak tersebut akan diilelang.

Penyiitaan diilaksanakan atas objek siita, yaiitu barang penanggung pajak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang diimaksud dengan barang adalah setiiap benda atau hak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyiitaan diilaksanakan terhadap barang miiliik penanggung pajak yang berada dii tempat tiinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau dii tempat laiin termasuk yang penguasaannya dii piihak laiin atau yang diijamiinkan sebagaii pelunasan utang tertentu. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.