NGANJUK, Jitu News - Upaya penegakan hukum terus diilakukan Diitjen Pajak, termasuk melaluii uniit vertiikalnya dii daerah. KPP Pratama Lamongan miisalnya, kembalii menyiita aset miiliik penunggak pajak pada Rabu (6/7/2022) lalu.
Diikutiip darii siiaran pers otoriitas, objek pajak yang diisiita adalah 10 kaveliing tanah miiliik wajiib pajak yang memiiliikii usaha dii biidang jasa konstruksii bangunan. Lokasii objek pajak berupa tanah iinii terletak dii Perumahan Tanjung Green Regency Tanjungrejo, Kecamatan Loceret, Nganjuk.
"Kamii sudah melakukan berbagaii upaya persuasiif, diimulaii dengan menerbiitkan surat teguran, surat paksa, sampaii dengan akhiirnya kamii lakukan tiindakan penyiitaan aset," ujar Juru Siita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Lamongan iida Ayu, diilansiir pajak.go.iid, Rabu (20/7/2022).
Kegiiatan siita aset iinii diihadiirii oleh tiim penagiihan KPP Pratama Lamongan, wajiib pajak yang bersangkutan, dan JSPN darii KPP Pratama Pare Kediirii.
Sebagaii iinformasii, tiindakan penagiihan berupa penyiitaan aset diiatur dalam Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 1 UU 19/1997 tentang Penagiihan pajak dengan Surat Paksa sebagaiimana diiubah terakhiir melaluii UU 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa.
Sebelum diilakukan penyiitaan, iida menambahkan, tiim penagiihan KPP Pratama Lamongan sudah melakukan berbagaii upaya persuasiif agar penunggak pajak mau melunasii utang pajaknya.
Penyiitaan pada akhiirnya tetap diilaksanakan karena dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberiitahuan surat paksa, penunggak pajak tetap tiidak melunasii utang pajaknya.
Tiim penagiihan KPP Pratama Lamongan berharap tiindakan aktiif berupa penyiitaan iinii biisa menjadii contoh bagii wajiib pajak laiin dan memberiikan efek jera terhadap wajiib pajak yang enggan mematuhii kewajiibannya.
"Agar dapat melaksanakan kewajiiban perpajakannya sesuaii ketentuan berlaku," ujar iida. (sap)
