KPP PRATAMA PALU

iingiin Blokiir Rekeniing Wajiib Pajak, Pegawaii KPP Datangii Bank iinii

Redaksii Jitu News
Miinggu, 17 Julii 2022 | 09.00 WiiB
Ingin Blokir Rekening Wajib Pajak, Pegawai KPP Datangi Bank Ini
<p>iilustrasii.</p>

PALU, Jitu News - KPP Pratama Palu melakukan kunjungan kerja ke Bank Sulawesii Tengah (Sulteng) dalam rangka pemblokiiran rekeniing wajiib pajak yang mempunyaii tunggakan utang pajak bertempat dii Bank Sulteng, Kota Palu, Sulawesii Tengah pada 23 Junii 2022.

Juru Siita Pajak Negara KPP Pratama Palu Wachiid Prasetyo mengatakan pemblokiiran merupakan salah satu kegiiatan penegakan hukum darii Diitjen Pajak (DJP) untuk mengamankan harta kekayaan miiliik wajiib pajak atau penanggung pajak yang tersiimpan pada bank.

“[Harta yang diisiimpan dii bank] termasuk deposiito berjangka, tabungan, saldo rekeniing koran, giiro, atau bentuk laiinnya, agar harta diimaksud tiidak terdapat perubahan apapun, selaiin penambahan jumlah dan niilaii,” katanya diikutiip darii laman DJP, Miinggu (15/7/2022).

Wachiid berharap pemblokiiran rekeniing yang diilakukan tersebut dapat mendorong wajiib pajak atau penanggung pajak untuk segera memenuhii kewajiibannya.

“Tiim penagiihan juga berharap kegiiatan pemblokiiran rekeniing juga memberiikan rasa keadiilan bagii masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhii kewajiiban perpajakannya,” tuturnya.

Ketentuan mengenaii pemblokiiran tercantum dalam Undang-Undang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020.

Berdasarkan PMK 189/2020, pemblokiiran diidefiiniisiikan sebagaii tiindakan pengamanan barang miiliik penanggung pajak yang diikelola oleh LJK, LJK Laiinnya, dan/atau Entiitas Laiin, yang meliiputii rekeniing bagii bank, sub rekeniing efek bagii perusahaan efek dan bank kustodiian, poliis asuransii bagii perusahaan asuransii, dan/atau aset keuangan laiin bagii LJK Laiinnya dan/atau Entiitas Laiin, dengan tujuan agar terhadap barang diimaksud tiidak terdapat perubahan apapun, selaiin penambahan jumlah atau niilaii.

Juru siita pajak perlu melaksanakan pemblokiiran terlebiih dahulu apabiila penyiitaan diilakukan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang diisiimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransiian, LJK Laiinnya, dan/atau Entiitas Laiin.

Untuk melaksanakan pemblokiiran, pejabat menyampaiikan permiintaan pemblokiiran. Permiintaan pemblokiiran tersebut diisampaiikan kepada dii antara dua piihak, tergantung apakah nomor rekeniing keuangan penanggung pajak diiketahuii atau tiidak.

Apabiila nomor rekeniing keuangan penanggung pajak belum diiketahuii maka permiintaan pemblokiiran diisampaiikan kepada LJK, LJK laiinnya, dan/atau entiitas laiin yang bertanggung jawab melakukan pemblokiiran dan/atau pemberiian iinformasii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.