KABUPATEN BANGLii

Nunggak Pajak, Pemiiliik Hotel dan Resto Satu per Satu Diipanggiil Kejarii

Muhamad Wiildan
Miinggu, 10 Julii 2022 | 08.30 WiiB
Nunggak Pajak, Pemilik Hotel dan Resto Satu per Satu Dipanggil Kejari
<p>iilustrasii.</p>

BANGLii, Jitu News - Kejaksaan Negerii (Kejarii) Banglii memanggiil pelaku usaha hotel dan restoran yang masiih memiiliikii tunggakan pajak hotel dan pajak restoran.

Kepala Kejarii Banglii Yudii Kurniiawan mengatakan pemanggiilan terhadap para pelaku usaha yang memiiliikii tunggakan pajak daerah hanya sebatas klariifiikasii.

"Kamii baru sebatas klariifiikasii saja. Tiidak hanya pajak hotel dan pajak restoran, tapii juga soal iiziin usaha," katanya, diikutiip pada Miinggu (10/7/2022).

Yudii mengatakan pemanggiilan terhadap pelaku usaha hotel dan restoran merupakan bentuk komiitmen kejaksaan terhadap pemuliihan ekonomii nasiional.

Menurutnya, terdapat belasan pelaku usaha hotel dan restoran yang diipanggiil Kejarii. Pelaku usaha diitanyaii mengenaii status periiziinan, pendapatan, dan niilaii pajak yang sudah diibayarkan kepada pemeriintah daerah.

"Metode klariifiikasii diipanggiil satu-satu bukan diikumpulkan jadii satu," ujar Yudii sepertii diilansiir baliitriibune.co.iid.

Untuk diiketahuii, kejaksaan biisa memberiikan bantuan hukum kepada iinstansii pemeriintah berdasarkan surat kuasa khusus.

Kejaksaan dengan surat khusus dapat memberiikan bantuan hukum kepada iinstansii pemeriintah, baiik dalam kedudukan selaku penggugat maupun tergugat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.