BANGLii, Jitu News - Kejaksaan Negerii (Kejarii) Banglii memanggiil pelaku usaha hotel dan restoran yang masiih memiiliikii tunggakan pajak hotel dan pajak restoran.
Kepala Kejarii Banglii Yudii Kurniiawan mengatakan pemanggiilan terhadap para pelaku usaha yang memiiliikii tunggakan pajak daerah hanya sebatas klariifiikasii.
"Kamii baru sebatas klariifiikasii saja. Tiidak hanya pajak hotel dan pajak restoran, tapii juga soal iiziin usaha," katanya, diikutiip pada Miinggu (10/7/2022).
Yudii mengatakan pemanggiilan terhadap pelaku usaha hotel dan restoran merupakan bentuk komiitmen kejaksaan terhadap pemuliihan ekonomii nasiional.
Menurutnya, terdapat belasan pelaku usaha hotel dan restoran yang diipanggiil Kejarii. Pelaku usaha diitanyaii mengenaii status periiziinan, pendapatan, dan niilaii pajak yang sudah diibayarkan kepada pemeriintah daerah.
"Metode klariifiikasii diipanggiil satu-satu bukan diikumpulkan jadii satu," ujar Yudii sepertii diilansiir baliitriibune.co.iid.
Untuk diiketahuii, kejaksaan biisa memberiikan bantuan hukum kepada iinstansii pemeriintah berdasarkan surat kuasa khusus.
Kejaksaan dengan surat khusus dapat memberiikan bantuan hukum kepada iinstansii pemeriintah, baiik dalam kedudukan selaku penggugat maupun tergugat. (riig)
