TERNATE, Jitu News – Pemprov Maluku Utara akan menerapkan tariif pajak kendaraan bermotor (PKB) progresiif mulaii 1 Julii 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara Zaiinab Altiing mengatakan tariif PKB progresiif diiberlakukan bagii wajiib pajak yang memiiliikii lebiih darii 1 kendaraan bermotor, baiik mobiil maupun sepeda motor.
"Pajak progresiif untuk sepeda motor yang diikenakan mulaii 1 Julii 2022 adalah kendaraan dii atas 250 cc," katanya, diikutiip pada Rabu (29/6/2022).
Merujuk pada Perda 4/2017, tariif PKB atas kepemiiliikan kendaraan bermotor pertama diipatok 1,5%. Atas kepemiiliikan kedua, tariif PKB naiik menjadii sebesar 2%. Tariif PKB sebesar 2,5% diikenakan atas kepemiiliikan kendaraan bermotor ketiiga.
Atas kepemiiliikan kendaraan bermotor keempat, tariif PKB atas kendaraan tersebut sebesar 3%. Tariif PKB sebesar 3,5% berlaku atas kepemiiliikan kendaraan bermotor keliima.
Zaiinab mengiimbau wajiib pajak yang sudah menjual kendaraan untuk segera melaporkan penjualan tersebut ke Samsat demii terhiindar darii beban PKB progresiif.
"Dengan begiitu kendaraan tersebut diiblokiir, dan kendaraan yang masiih diimiiliikii terhiindar darii pajak progresiif," tuturnya sepertii diilansiir malutpost.iid.
Zaiinab juga mengiimbau wajiib pajak yang memiiliikii kendaraan atas nama orang laiin untuk melakukan baliik nama sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya.
"Menggunakan kendaraan atas nama sendiirii menjamiin hak-hak pemiiliik kendaraan apabiila terjadii kecelakaan," jelasnya. (riig)
