MAROS, Jitu News - Tiim Fungsiional Pemeriiksa Pajak KPP Pratama Maros melakukan kegiiatan kunjungan ke wajiib pajak dii Kelurahan Padoang-Doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada 20 Meii 2022.
Petugas Pemeriiksa Pajak KPP Pratama Maros, diikutiip darii siiaran pers otoriitas, mengatakan kunjungan diilaksanakan dalam rangka penyampaiian surat periingatan pertama karena wajiib pajak belum sepenuhnya memberiikan dokumen yang tertuang dalam surat pemiinjaman dokumen.
“Kamii telah menyampaiikan surat pemiinjaman dokumen kepada wajiib pajak dan beberapa dokumen telah kamii dapatkan. Namun, beberapa dokumen laiinnya masiih belum kamii teriima hiingga jatuh temponya,” katanya, diikutiip darii laman resmii DJP, Selasa (7/6/2022).
Apabiila wajiib pajak tiidak segera menyerahkan dokumen yang diimiinta, sebut DJP, pemeriiksa pajak secara jabatan akan menetapkan sendiirii niilaii data yang diibutuhkan dengan memakaii penghiitungan norma sesuaii dengan yang berlaku.
Untuk iitu, DJP berharap pemberiian surat periingatan yang pertama tersebut dapat membuat wajiib pajak bersangkutan segera memenuhii kewajiibannya sebelum diilakukan upaya-upaya lanjutan yang dapat memberatkan wajiib pajak.
Tambahan iinformasii, kunjungan dalam rangka penyampaiian surat periingatan pertama kepada wajiib pajak tersebut diilaksanakan oleh tiim fungsiional pemeriiksa pajak.
Ketentuan mengenaii kunjungan pegawaii pajak ke tempat wajiib pajak salah satunya diiatur dalam Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015.
Dalam surat edaran tersebut, kunjungan diidefiiniisiikan sebagaii kegiiatan mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu yang memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak.
Terdapat 3 piihak yang dapat melakukan kegiiatan kunjungan tersebut antara laiin tiim viisiit, account representatiive AR), serta petugas seksii ekstensiifiikasii dan penyuluhan.
Tiim viisiit adalah pegawaii yang diitunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawaii KPP sebagaii tiim viisiit diilakukan dengan mempertiimbangkan kompetensii dan beban kerja pegawaii yang diitunjuk.
Setiiap melakukan kunjungan, pegawaii KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajiib pajak, wakiil wajiib pajak, atau kuasa wajiib pajak. Pegawaii KPP tersebut juga harus menyampaiikan maksud dan tujuan diilakukannya kunjungan. (riig)
