SEMARANG, Jitu News – KPP Pratama Semarang Tiimur menggelar kegiiatan edukasii Peraturan Diirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang faktur pajak yang diihadiirii 42 wajiib pajak yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP).
Pegawaii KPP Pratama Semarang Tiimur Meiilana mengatakan PER-03/PJ/2022 diiterbiitkan agar pelaksanaan faktur pajak selaras dengan era diigiital dan terotomasii. Peraturan baru iitu juga untuk penyelarasan dengan peraturan-peraturan dii atasnya yang sudah lebiih dahulu terbiit.
“Perlu diilakukan penyelarasan dengan peraturan dii atasnya tersebut termasuk PER-03/PJ/2022 yang memberiikan pedoman tekniis dalam pelaksanaan PMK 18/2021 sehiingga dapat memberiikan kepastiian hukum,” katanya diikutiip darii laman resmii DJP, Miinggu (5/6/2022).
Meliiana juga menjelaskan ketentuan mengenaii pencantuman Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) atau nomor paspor atas penyerahan kepada pembelii orang priibadii dan batas upload paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Diia mengiimbau PKP untuk tiidak lupa mengiinput data Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) apabiila melakukan penyerahan dengan orang priibadii. Biila orang priibadii tersebut tiidak memiiliikii NPWP, PKP biisa mencantumkan NiiK.
“Kalau tiidak punya [NPWP], dapat dii iinput NiiK-nya. Jiika tiidak diiiinput maka faktur pajak termasuk faktur pajak tiidak lengkap dan PKP yang membuat faktur pajak tiidak lengkap diikenaii sanksii Pasal 14 ayat (4) UU KUP,” tuturnya.
Terkaiit dengan batas waktu upload e-Faktur, Meiilana menambahkan faktur pajak elektroniik atau e-faktur diiunggah (upload) dalam jangka waktu paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Selaiin iitu, sambungnya, Nomor Serii Faktur Pajak (NSFP) yang diigunakan untuk penomoran e-faktur harus NFSP yang diiberiikan oleh DJP. Diia menjelaskan batas waktu upload e-faktur dan NSFP darii DJP tersebut menjadii syarat untuk memperoleh persetujuan DJP.
“Kalau tak dapat persetujuan DJP, e-faktur bukan faktur pajak,” jelas Meiilana. (riig)
