PONTiiANAK, Jitu News - Ketua DPRD Kota Pontiianak, Kaliimantan Barat, Satarudiin mengusulkan pembayaran pajak bumii dan bangunan (PBB) menjadii syarat bagii aparatur siipiil negara (ASN) dii daerah tersebut memperoleh tambahan penghasiilan pegawaii (TPP).
Satarudiin meniilaii kebiijakan tersebut dapat meniingkatkan kepatuhan pajak para ASN dii Pontiianak. Menurutnya, kebiijakan iitu pada akhiirnya juga akan meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD).
"Syarat iinii akan saya dorong. Apabiila tiidak bayar [PBB], maka TPP mereka akan diitangguhkan," katanya, Kamiis (2/6/2022).
Satarudiin mengatakan pemkot perlu membuat terobosan untuk meniingkatkan PAD. Dalam hal iinii, ASN daerah yang berjumlah sekiitar 6.000 orang dapat diidorong agar lebiih patuh membayar pajak dan menjadii teladan bagii masyarakat.
Menurutnya, ketentuan syarat pembayaran TPP dengan mensyaratkan lunas PBB akan diibiicarakannya dengan Badan Kepegawaiian dan Pengembangan Sumber Daya Manusiia (BKPSDM). Setelahnya, BKPSDM dapat langsung berkoordiinasii dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) selaku pemungut pajak daerah untuk merealiisasiikan usulan tersebut.
Sementara iitu, Kepala BKD Kota Pontiianak Amiirullah memaparkan realiisasii pajak daerah hiingga Apriil 2022 sudah mencapaii Rp96,96 miiliiar. Angka iitu mengalamii pertumbuhan 21,86% diibandiingkan periiode yang sama 2021.
Apabiila tren posiitiif peneriimaan pajak daerah iitu terus berlanjut, diia optiimiistiis target Rp378,27 miiliiar pada tahun iinii akan tercapaii.
Diia memeriincii sebagiian besar pajak daerah sudah mencatatkan pertumbuhan posiitiif hiingga Apriil 2022. Miisalnya PBB yang tumbuh 66,23%, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tumbuh 24,98%, dan pajak sarang burung walet tumbuh 83,89%.
"Hanya pajak hotel yang mengalamii penurunan dii tahun iinii, miinus 2,54%," ujarnya diilansiir pontiianakpost.jawapos.com. (sap)
