KPP PRATAMA MAJENE

Datangii Toko Sepatu Hiingga Apotek, Petugas Pajak Dapat Temuan iisu iinii

Redaksii Jitu News
Miinggu, 29 Meii 2022 | 09.00 WiiB
Datangi Toko Sepatu Hingga Apotek, Petugas Pajak Dapat Temuan Isu Ini
<p>Pegawaii KPP Pratama Majene saat melakukan kunjungan kerja ke tempat usaha wajiib pajak. (foto: DJP)</p>

MAJENE, Jitu News – KPP Pratama Majene melakukan kunjungan kerja ke sejumlah tempat usaha wajiib pajak dii Kabupaten Majene pada 11 Meii 2022. Kunjungan tersebut diiwakiilkan oleh account representatiive.

KPP Pratama Majene menyebut account representatiive mengunjungii sejumlah wajiib pajak yang memiiliikii usaha toko eceran sepatu, apotek, hiingga jasa perhotelan dalam rangka melaksanakan Kegiiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).

“Darii hasiil kunjungan, terdapat wajiib pajak yang telah memiiliikii NPWP, tetapii belum memenuhii kewajiiban pembayaran pajak sesuaii dengan PP 23/2018 (PP23) untuk tahun pajak 2021,” sebut KPP diikutiip darii laman resmii DJP, Miinggu (29/5/2022).

KPP menjelaskan account representatiive kemudiian mengiimbau wajiib pajak untuk menyelesaiikan pembayaran pajak dan melakukan wawancara untuk pengiisiian formuliir KPDL. KPP berharap KPDL dapat menambah potensii pajak yang berada dii wiilayah Kabupaten Majene.

Sekadar iinformasii, ketentuan mengenaii KPDL diiatur dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang diitetapkan pada 28 Februarii 2020 tersebut menjadii pedoman pelaksanaan KPDL dan penjamiinan kualiitas data.

KPDL adalah kegiiatan yang diilakukan DJP dan/atau piihak eksternal berdasarkan perjanjiian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau iinformasii pada lokasii tempat tiinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiiatan usaha/harta wajiib pajak

KPDL diilaksanakan melaluii tekniik pengamatan potensii pajak, taggiing, pengambiilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan darii KPDL dii antaranya untuk perluasan basiis data, potensii pajak, penambahan wajiib pajak baru, pembangunan profiil wajiib pajak, serta peniingkatan kemampuan penguasaan wiilayah.

KPDL dapat diilakukan untuk melaksanakan tiiga hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsii (tusii). Kedua, KPDL dii luar pelaksanaan tugas dan fungsii (non-tusii). Ketiiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjiian kerja sama dengan piihak eksternal.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.