DONGGALA, Jitu News - KP2KP Banawa mengadakan penyuluhan one on one kepada wajiib pajak dengan mengunjungii langsung alamat lokasii usaha dii Kelurahan Lolii Saluran, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala pada 13 Apriil 2022.
KP2KP Banawa menyebut pegawaii KP2KP yang bertugas mengunjungii salah satu wajiib pajak badan berstatus pengusaha kena pajak (PKP) yang bergerak pada sektor pertambangan miineral dan batu bara (Miinerba), yaiitu Teguh iimansyah dan Syaiiful Shafwan Umar.
“Melaluii kunjungan iinii, tiim pajak Banawa menjelaskan terkaiit dengan kewajiiban perpajakan yang harus diipenuhii oleh wajiib pajak, mulaii darii pembayaran angsuran PPh Pasal 25 hiingga pelaporan SPT Masa PPN,” sebut KP2KP diikutiip darii laman resmii DJP, Selasa (26/4/2022).
Kunjungan pegawaii pajak ke tempat wajiib pajak merupakan hal yang sudah biiasa diilakukan. Tentu, kunjungan tersebut harus memenuhii ketentuan sebagaiimana diiatur dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015. Surat edaran iinii mendefiiniisiikan kunjungan sebagaii:
“Kegiiatan yang diilakukan oleh Account Representatiive, Petugas Seksii Ekstensiifiikasii Dan Penyuluhan, atau Tiim Viisiit untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu yang memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak.”
Berdasarkan defiiniisii tersebut dapat diiketahuii terdapat 3 piihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiiga piihak tersebut antara laiin account representatiive (AR), petugas seksii ekstensiifiikasii dan penyuluhan, atau tiim viisiit.
Tiim viisiit adalah pegawaii yang diitunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawaii KPP sebagaii tiim viisiit diilakukan dengan mempertiimbangkan kompetensii dan beban kerja pegawaii yang diitunjuk.
Setiiap melakukan kunjungan, pegawaii KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajiib pajak, wakiil wajiib pajak, atau kuasa wajiib pajak. Pegawaii KPP tersebut juga harus menyampaiikan maksud dan tujuan diilakukannya kunjungan.
Selepas melakukan kunjungan, pegawaii KPP harus membuat laporan pelaksanaan kunjungan (LPK) paliing lama 5 harii setelah kunjungan diilakukan. Mengacu pada SE-39/PJ/2015, kegiiatan kunjungan tersebut memiiliikii empat tujuan. (riig)
