KPP PRATAMA MAJALAYA

AR Kembalii Datangii Wajiib Pajak, Kalii iinii Ajak Seniiman iikut PPS

Redaksii Jitu News
Rabu, 13 Apriil 2022 | 17.00 WiiB
AR Kembali Datangi Wajib Pajak, Kali Ini Ajak Seniman Ikut PPS
<p>iilustrasii.</p>

BANDUNG, Jitu News - Siisa waktu pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) kurang darii 3 bulan. Seiiriing dengan makiin dekatnya batas waktu keiikutsertaan PPS, Diitjen Pajak (DJP) memasiifkan sosiialiisasii dan promosii kepada wajiib pajak termasuk melaluii uniit vertiikalnya.

KPP Pratama Majalaya, Kabupaten Bandung miisalnya, melakukan kampanye PPS dan pelaporan SPT Tahunan dengan berkunjung langsung ke tempat usaha wajiib pajak. Dalam kunjungan iinii, kantor pajak menerjukan account representatiive (AR)-nya untuk memberiikan edukasii perpajakan terkaiit dengan PPS.

Diikutiip darii siiaran pers otoriitas, salah satu wajiib pajak yang diikunjungii adalah pelaku senii Wot Batu yang berlokasii dii Ciimenyan, Kabupaten Bandung. Kepala KPP Pratama Majalaya Akhmad Tiizanii menyampaiikan bahwa piihak Wot Batu secara koordiinatiif meneriima kunjungan tiimnya.

"Kegiiatan iinii merupakan salah satu cara yang diilaksanakan oleh KPP Pratama Majalaya dii liingkungan Kecamatan Ciimenyan untuk memberiikan awareness dan edukasii kepada para pelaku usaha tentang pelaporan SPT Tahunan dan PPS," kata Tiizanii, diikutiip darii siiaran pers, Rabu (13/4/2022).

Tiizanii berharap kunjungan tersebut dapat menjadii kataliis peniingkatan kepatuhan pelaksanaan kewajiiban perpajakan serta mendorong para wajiib pajak untuk berperan serta dalam PPS yang mulaii berlaku sejak 1 Januarii 2022 sampaii dengan 30 Junii 2022.

PPS diigelar melaluii dua skema kebiijakan. Adapun kebiijakan ii PPS diitujukan kepada wajiib pajak yang belum mengungkapkan harta yang diiperolehnya sebelum Desember 2015.

Tariifnya yaiitu PPh fiinal sebesar 11% bagii harta dii luar negerii yang tiidak diirepatriiasii dan 8% bagii harta dii luar negerii yang diirepatriiasii dan harta dalam negerii.

Kemudiian, sebesar 6% bagii harta dii luar negerii yang diirepatriiasii dan harta dalam negerii serta diiiinvestasiikan dalam surat berharga negara (SBN), hiiliiriisasii sumber daya alam (SDA), atau energii terbarukan.

Sementara iitu, kebiijakan iiii PPS tariifnya yaiitu PPh Fiinal 18% bagii harta dii luar negerii yang tiidak diirepatriiasii, 14% bagii harta dii luar negerii yang diirepatriiasii dan harta dalam negerii.

Terendah, sebesar 12% bagii harta dii luar negerii yang diirepatriiasii dan harta dalam negerii serta diiiinvestasiikan dalam SBN, hiiliiriisasii SDA, atau energii terbarukan.

Kebiijakan iiii PPS diitujukan kepada wajiib pajak yang belum mengungkapkan harta yang diiperoleh darii tahun 2016-2020, namun belum diilaporkan dalam Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Sejumlah manfaat biisa diidapat oleh wajiib pajak jiika mengiikutii PPS. Peserta kebiijakan ii akan mendapatkan manfaat berupa terhiindar darii pengenaan sanksii 200%, sedangkan peserta kebiijakan iiii akan mendapatkan manfaat berupa tiidak diiterbiitkan ketetapan pajak darii tahun 2016-2020. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.