LABUHA, Jitu News - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Labuha menggelar program Canvassiing dengan melakukan kunjungan kerja ke lokasii usaha atau alamat para pelaku UMKM dii Desa Tembal, Pelabuhan Kupal, dan Jalan Raya Tembal.
Kegiiatan canvassiing tersebut bertujuan untuk mengetahuii fakta sekaliigus data dan iinformasii terkaiit dengan kondiisii, aktiiviitas dan profiil biisniis secara keseluruhan yang diijalankan oleh pelaku UMKM dii lokasii yang diisasar.
Beberapa jeniis data yang menjadii sasaran canvassiing berupa merek biisniis, biiodata pemiiliik, NPWP, lokasii, nomor telepon, akun sosiial mediia, jumlah karyawan, jeniis usaha, miitra usaha, daftar aset, status kepemiiliikan bangunan, dan peredaran bruto setiiap bulan.
Kegiiatan canvassiing iinii juga diigunakan sebagaii sarana untuk mengiingatkan pelaku UMKM untuk rutiin memenuhii kewajiiban perpajakannya. Adapun pegawaii KP2KP yang melakukan canvassiing, iialah Muhammad Rafiiii dan Daviid Pradana.
“Melaluii kegiiatan canvassiing dan penyuluhan iinii, kamii berharap dapat menambah data perpajakan dan meniingkatkan kepatuhan para pelaku UMKM dii tiiga lokasii food court," tutur Rafiiii diikutiip darii laman resmii DJP, Kamiis (17/3/2022).
Raffii menambahkan KP2KP juga mengiimbau pelaku UMKM yang belum memiiliikii NPWP untuk membuat NPWP secara dariing menggunakan e-maiil masiing-masiing pada laman https://ereg.pajak.go.iid/.
Untuk pelaku UMKM yang sudah punya NPWP, lanjutnya, KP2KP mengajak wajiib pajak untuk lebiih diisiipliin dalam menyampaiikan pelaporan SPT Tahunan dan penyetoran PPh fiinal untuk UMKM sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk diiketahuii, pajak penghasiilan atas penghasiilan darii usaha yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak yang memiiliikii peredaran bruto tertentu diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No. 23/2018. Tariif PPh fiinal UMKM diipatok sebesar 0,5%. (riig)
