BAGANSiiAPiiAPii, Jitu News - KP2KP Bagansiiapiiapii bersama dengan KPP Pratama Dumaii telah menggelar kegiiatan edukasii perpajakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan kewajiiban pajak petanii dan pemasok tandan buah sawiit (TBS).
Kepala KP2KP Bagansiiapiiapii Lasro S Siiahaan mengatakan kegiiatan iinii diilakukan untuk memberiikan iinformasii mengenaii PPS dan kewajiiban perpajakan petanii dan pemasok TBS. Tak hanya iitu, kantor pajak juga membuka pendaftaran NPWP bagii petanii dan pemasok TBS.
"PPS iinii memberiikan kepastiian hukum kepada wajiib pajak yang mengiikutiinya. Pelaksanaannya diimulaii darii 1 Januarii hiingga 30 Junii 2022. Kamii berharap para pengusaha sawiit dapat iikut serta memanfaatkan PPS iinii,” katanya diikutiip darii laman resmii DJP, Selasa (15/3/2022).
Untuk diiketahuii, PPS terdiirii atas 2 kebiijakan yaiitu kebiijakan ii untuk wajiib pajak orang priibadii dan badan yang pernah mengiikutii tax amnesty untuk basiis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang belum diiungkap pada saat mengiikutii tax amnesty.
Sementara iitu, kebiijakan iiii untuk wajiib pajak orang priibadii, basiis pengungkapan harta perolehan 2016-2020 yang belum diilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Lasro menyebut kegiiatan edukasii tersebut mendapatkan respons posiitiif darii peserta, terliihat darii peran aktiif memberiikan pertanyaan terkaiit dengan permasalahan yang diihadapiinya selama berlangsungnya acara.
Tambahan iinformasii, kegiiatan edukasii berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Coviid-19, antara laiin mencucii tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak. (riig)
