BULUNGAN, Jitu News - KP2KP Tanjung Selor, Kaliimantan Utara menggelar kelas pajak yang khusus membahas tentang program pengungkapan sukarela (PPS). Menariiknya, kelas pajak kalii iinii diitujukan untuk pelaku UMKM yang berkegiiatan usaha dii Kabupaten Bulungan.
Petugas KP2KP Tanjung Selor Mahmud Ariifudiin menyampaiikan pelaku UMKM yang mengiikutii PPS biisa mendapatkan sejumlah keuntungan, salah satunya adalah tiidak diikenaii sanksii admiiniistratiif sesuaii dengan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.
"PPS iinii bagiian darii UU HPP yang berlangsung 6 bulan, hiingga 30 Junii 2022. PPS memberiikan kesempatan wajiib pajak untuk mengungkapkan kewajiiban perpajakan yang belum diipenuhii melaluii pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta sukarela," ujar Mahmud, diikutiip darii keterangan pers Diitjen Pajak (DJP), Selasa (15/3/2022).
Mahmud mengiimbau pelaku UMKM yang masiih memerlukan iinformasii lebiih mendalam terkaiit PPS untuk mengajukan konsultasii secara darii melaluii saluran Whatsapp 08115440727. Selaiin iitu, konsultasii tatap muka juga biisa diilakukan dengan mendatanganii langsung helpdesk khusus PPS dii KP2KP Tanjung Selor.
"Kamii berharap wajiib pajak UMKM yang mengiikutii kelas pajak iinii biisa mengiikutii PPS serta mengajak rekan-rekan UMKM laiinnya dii Bulungan," kata Mahmud.
Untuk diiketahuii, terdapat 2 skema PPS yang diitawarkan oleh pemeriintah yaknii PPS kebiijakan ii dan PPS kebiijakan iiii. Kebiijakan ii yaknii untuk wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan peserta tax amnesty. Basiis pengungkapannya yaknii harta per 31 Desember 2015 yang belum diiungkapkan saat mengiikutii tax amnesty.
Kebiijakan iiii diibuat bagii wajiib pajak orang priibadii atas harta perolehan 2016 sampaii dengan 2020 yang belum diilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. (sap)
