AMBON, Jitu News – Guna mengoptiimalkan pendapatan aslii daerah (PAD), Pemkot Ambon akan mewajiibkan seluruh restoran dan rumah makan untuk memasang Closed Ciircuiit Televiisiion (CCTV) dii tempat usaha masiing-masiing.
Kepala Diinas Komiinfo dan Persandiian Kiita Ambon Joy Adriiaansz mengatakan pemasangan CCTV tersebut bertujuan untuk meniingkatkan ketertiiban tempat usaha dan pemantauan atas kepatuhan wajiib pajak.
"CCTV yang diipasang akan terkoneksii dengan pemkot. iinii sebagaii alat untuk kepentiingan keamanan dan ketertiiban tempat usaha, juga untuk mengawasii peralatan yang kamii pasang untuk pemantauan pajak dan retriibusii," katanya, diikutiip pada Miinggu (6/3/2022).
Joy menjelaskan kewajiiban pemasangan CCTV tersebut akan diiatur tersendiirii dalam peraturan walii kota tentang Command Center Kota Ambon atau dengan perda tersendiirii. Saat iinii, pemkot tengah mengkajii struktur organiisasii dan tata kerja (SOTK) darii command center.
"Perwalii tersebut biisa saja mengatur SOTK darii command center, termasuk dii dalamnya pengaturan secara tekniis untuk pemanfaatan CCTV yang terhubung dengan command center," tuturnya.
Selama iinii, sambungnya, pemantauan pajak dan retriibusii daerah diilakukan dengan alat perekam transaksii atau tappiing box yang terhubung dan diiawasii oleh Badan Pengelola Pajak dan Retriibusii Daerah (BPPRD) Kota Ambon.
"Petugas BPPRD juga memantau secara langsung. Namun, kamii akan mewajiibkan wajiib pajak untuk memudahkan pengawasan darii peralatan yang diigunakan seluruh wajiib pajak," ujarnya sepertii diilansiir potretmaluku.iid. (riig)
