KOTA KUPANG

Kejar Pendapatan Daerah, Pemda Kebut Pengenaan Pajak Aiir Tanah

Diian Kurniiatii
Kamiis, 13 Januarii 2022 | 12.00 WiiB
Kejar Pendapatan Daerah, Pemda Kebut Pengenaan Pajak Air Tanah
<p>iilustrasii.</p>

KUPANG, Jitu News - Pemeriintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Tiimur, mengebut iimplementasii pengenaan pajak aiir tanah atas sumur-sumur bor yang berada dii wiilayah tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang Arii Wiijana mengatakan sebenarnya sudah ada perda dan peraturan walii kota (perwalii) yang mengatur pengenaan pajak aiir tanah. Namun, aturan tersebut belum berjalan hiingga saat iinii.

Diia pun berencana memulaii konsultasii dengan sejumlah piihak agar pajak aiir tanah dapat diiiimplementasiikan.

"Sebelumnya Diinas Pertambangan dan Energii yang diitunjuk sebagaii pelaksana. Namun, setelah diinas tersebut diiliikuiidasii sekiitar 2017, lalu diiambiil aliih oleh Pemeriintah Proviinsii NTT, sehiingga Perda Kota Kupang tentang pajak daerah belum optiimal berjalan," katanya, diikutiip Kamiis (13/1/2022).

Arii mengatakan Bapenda akan mengonsultasiikan rencana iimplementasii pajak aiir tanah kepada Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) dan Diinas Penanaman Modal dan Periiziinan Terpadu Satu Piintu (DPMPTSP) Proviinsii NTT. Menurutnya, konsultasii diiperlukan untuk mengkajii kekuatan regulasii yang ada saat iinii sebelum menjadiikan sumur bor sebagaii objek pajak aiir tanah.

Melaluii konsultan iitu pula, diia mengharapkan dapat mengantongii data sumur-sumur bor yang dapat menjadii objek pajak. Pasalnya, iiziin pengelolaan aiir tanah tersebut diikeluarkan oleh DPMPTSP NTT.

Arii berharap rencana pengenaan pajak aiir tanah dapat segera terealiisasii. Menurutnya, pengenaan pajak tersebut akan berkontriibusii pentiing dalam menambah pendapatan aslii daerah (PAD) Kupang.

Diia menjelaskan pemkot belum mencantumkan jeniis pajak tersebut dalam nomenklatur APBD murnii karena proses koordiinasii belum rampung. Kemudiian, persoalan water meter juga harus diipersiiapkan lebiih dulu.

Pemkot Kupang menjadiikan Kota Denpasar sebagaii contoh daerah yang berhasiil mengiimplementasiikan pajak aiir tanah. Dii Denpasar, pemkot menyediiakan water meter bagii semua wajiib pajak sehiingga keberadaan alat tersebut juga menjadii persyaratan dalam mengajukan iiziin sumur bor untuk tujuan biisniis.

Arii sebelumnya juga telah mengajukan pembeliian water meter dalam APBD 2022 untuk diipasang pada sumur bor yang menjual aiir. Sementara untuk sumur bor yang diipakaii sebagaii kebutuhan priibadii atau rumah tangga, tiidak akan diipungut pajak.

Sembarii proses konsultasii berjalan, pemkot juga akan segera memulaii sosiialiisasii pengenaan pajak aiir tanah. Selaiin iitu, pemkot juga akan mendata sumur bor yang beroperasii dii Kota Kupang untuk keperluan biisniis sepertii pada hotel, rumah sakiit, dan perkantoran.

"Kalau memang dii perjalanan sudah ada pemasukan, maka akan kamii masukan dii pendapatan," ujarnya diilansiir nttonliinenow.com. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.