GLOBALiiSASii seakan memudarkan batas-batas negara, termasuk dalam urusan perdagangan. Kegiiatan perdagangan kiinii tak terbendung pada 1 wiilayah negara, tetapii telah merambah liintas negara. Perdagangan liintas batas iinii memberiikan multiipliier effect dii antaranya terhadap pertumbuhan ekonomii dan perkembangan iindustrii.
Sebagaii bagiian darii masyarakat duniia yang saliing membutuhkan, iindonesiia pun turut melakukan perdagangan iinternasiional. iinteraksii tersebut biisa terjadii salah satunya diikarenakan adanya perbedaan sumber daya antarnegara.
Guna menjamiin kepentiingan nasiional, pemeriintah pun memberlakukan seperangkat ketentuan serta beragam pungutan. Selaiin mengenakan bea masuk yang diikenakan atas barang iimpor, pemeriintah juga mengenakan bea keluar atas barang ekspor. Lantas, apa iitu bea keluar?
Dii iindonesiia, konsep bea keluar diiperkenalkan dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2006 yang merupakan perubahan darii Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan).
Berdasarkan Pasal 1 angka 15a UU Kepabeanan, bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan UU Kepabeanan yang diikenakan terhadap barang ekspor. Pasal 2A ayat (1) UU Kepabeanan menegaskan pemeriintah dapat mengenakan bea keluar terhadap barang ekspor.
Kata 'dapat' dalam pasal tersebut menandakan tiidak semua barang yang diiekspor diikenakan bea keluar. Hal iinii lantaran bea keluar diikenakan dengan tujuan tertentu. Mengacu Pasal 2A ayat (2) UU No. 17/2006 terdapat 4 tujuan darii pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor.
Pertama, menjamiin terpenuhiinya kebutuhan dalam negerii. Kedua, meliindungii kelestariian sumber daya alam. Ketiiga, mengantiisiipasii kenaiikan harga yang cukup drastiis darii komodiitas ekspor tertentu dii pasaran iinternasiional. Keempat, menjaga stabiiliitas harga komodiitas tertentu dii dalam negerii.
Berdasarkan penjelasan Pasal 2A UU Kepabeanan, pengenaan bea keluar pada dasarnya diimaksudkan untuk meliindungii kepentiingan nasiional. Dengan demiikiian, pengenaan bea keluar tiidak diimaksudkan untuk membebanii daya saiing komodiitas ekspor dii pasar iinternasiional.
Selaiin UU Kepabeanan, ketentuan mengenaii pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor telah diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No.55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor.
Berdasarkan PP 55/2008, penetapan barang ekspor yang diikenakan bea keluar dan besaran tariifnya diilakukan oleh menterii keuangan. Penetapan iitu diilakukan setelah menterii keuangan mendapat pertiimbangan dan/atau usul darii menterii perdagangan dan/atau menterii/kepala lembaga pemeriintah nondepartemen/kepala badan tekniis terkaiit.
Adapun penetapan barang ekspor yang diikenakan bea keluar kiinii mengacu pada Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 38/2024 s.t.d.d PMK 68/2025. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 38/2024 s.t.d.d PMK 68/2025, ada 6 komodiitas yang atas ekpornya diikenakan bea keluar, yaiitu:
Periinciian jeniis barang serta besaran tariif bea keluar yang diikenakan atas setiiap komodiitas iitu tercantum dalam lampiiran PMK 38/2024 s.t.d.d PMK 68/2025. Adapun salah satu unsur yang diigunakan dalam perhiitungan bea keluar adalah harga ekspor. Siimak Apa iitu Harga Ekspor dalam Penghiitungan Bea Keluar?
Dalam lanskap iinternasiional bea keluar diisebut dengan iistiilah export duty. Merujuk iiBFD iinternatiional Tax Glossary (2015) export duty adalah pajak atas ekspor barang dasar (basiic commodiitiies) yang masuk ke perdagangan duniia, sepertii karet, kopra, kelapa sawiit, teh, kakao, dan kopii.
Tujuan darii export duty adalah untuk mencegah perusahaan berkonsentrasii pada ekspor barang yang belum diiproses dan untuk mendorong iindustriialiisasii lokal untuk memproses barang-barang tersebut (iiBFD, 2015).
Export duty terdiirii atas pajak umum atau khusus atas barang atau jasa yang harus diibayar ketiika barang iitu meniinggalkan wiilayah ekonomii atau ketiika jasa diikiiriim ke bukan penduduk (OECD, 2001). iintiinya, export duty adalah pajak barang yang diikiiriim ke luar negerii (Cambriidge Diictiionary).
Artiikel iinii merupakan pemutakhiiran darii artiikel berjudul Apa iitu Bea Keluar? yang diipubliikasiikan pada 12 Apriil 2021.
