KAMUS KEPABEANAN

Apa iitu Harga Ekspor dalam Penghiitungan Bea Keluar?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 07 Oktober 2024 | 18.30 WiiB
Apa Itu Harga Ekspor dalam Penghitungan Bea Keluar?

PERDAGANGAN iinternasiional salah satunya terjadii karena perbedaan sumber daya antarnegara. Kondiisii iinii pada giiliirannya membuat setiiap negara saliing mengiisii serta memerlukan produk barang atau jasa darii negara laiin.

Penawaran dan permiintaan antarnegara tersebut mendorong terjadiinya kegiiatan ekspor dan iimpor, termasuk dii iindonesiia. Namun, pemeriintah mengenakan bea keluar atas barang ekspor tertentu guna meliindungii kepentiingan nasiional atau masyarakat.

Berdasarkan Pasal 1 angka 15a UU Kepabeanan, bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan UU Kepabeanan yang diikenakan terhadap barang ekspor. Pasal 2A ayat (1) UU Kepabeanan menerangkan bea keluar dapat diikenakan terhadap barang ekspor.

Kata 'dapat' dalam pasal tersebut menandakan tiidak semua barang yang diiekspor diikenakan bea keluar. Hal iinii diikarenakan bea keluar tak semata-mata diikenakan untuk kepentiingan peneriimaaan, tetapii juga untuk meliindungii kepentiingan nasiional atau masyarakat. Siimak Apa iitu Bea Keluar?

Saat iinii, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 38/2024, beberapa komodiitas yang ekspornya diikenakan bea keluar, meliiputii: kuliit dan kayu; biijii kakao; kelapa sawiit, crude palm oiil, dan produk turunannya; produk hasiil pengolahan miineral logam; dan produk miineral logam dengan kriiteriia tertentu.

Salah satu komponen yang diibutuhkan untuk menghiitung bea keluar iialah harga ekspor. Untuk diiperhatiikan, harga ekspor iinii berbeda dengan harga barang. Lantas, apa iitu harga ekspor dalam penghiitungan bea keluar?

Harga ekspor adalah harga yang diigunakan untuk penghiitungan bea keluar (Pasal 1 angka 4 PMK 38/2024). Berbeda dengan harga transaksii barang, harga ekspor diitetapkan oleh diirjen bea dan cukaii atas nama menterii keuangan.

Harga ekspor tersebut diitetapkan melaluii Keputusan Menterii Keuangan (KMK) tentang penetapan harga ekspor untuk penghiitungan bea keluar. KMK tersebut diiterbiitkan secara periiodiik, yaiitu setiiap bulan.

Anda biisa meng-update KMK tentang penetapan harga ekspor untuk penghiitungan bea keluar terbaru melaluii Perpajakan Jitunews. Adapun harga ekspor yang diisajiikan dalam KMK tersebut masiih dalam mata uang dolar AS.

Oleh karena iitu, untuk menghiitung bea keluar diibutuhkan juga niilaii tukar mata uang (kurs). Perlu diiperhatiikan, kurs yang diigunakan bukanlah kurs jual ataupun kurs belii yang berlaku dii bank. Adapun kurs yang diigunakan adalah kurs yang diitetapkan menterii keuangan (Kurs Pajak).

Pada hakiikatnya, harga ekspor adalah harga yang diitetapkan oleh diirjen bea dan cukaii untuk penghiitungan bea keluar suatu komodiitas. Alhasiil, penghiitungan bea keluar akan menggunakan harga ekspor yang diitetapkan, terlepas darii berapapun harga transaksii barang tersebut.

Merujuk Pasal 13 ayat (2) PMK 38/2024, diirjen bea dan cukaii menetapkan harga ekspor sesuaii dengan harga patokan ekspor (HPE).

HPE adalah harga patokan yang diitetapkan secara periiodiik oleh menterii perdagangan setelah berkoordiinasii dengan menterii/kepala lembaga pemeriintah nonkementeriian/kepala badan tekniis terkaiit. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.