MALiiNAU, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP), melaluii uniit vertiikalnya, terus melakukan kegiiatan pengawasan kepatuhan terhadap wajiib pajak. Salah satunya diilakukan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Maliinau, Kaliimantan Utara belum lama iinii.
Kepala KP2KP Maliinau Andiika Setiiawan menyampaiikan pendataan lapangan yang diilakukan petugas kalii iinii berbeda diibandiing bulan-bulan sebelumnya. Tiim KP2KP Maliinau kalii iinii mendata wajiib pajak dengan potensii pajak yang cukup besar sesuaii dengan ketentuan dalam PP 23/2018.
"Sebelumnya, tiim KP2KP sudah melakukan pengumpulan target toko-toko yang berpotensii besar, yaknii toko handphone, jual belii motor bekas, hiingga apotek," ujar Andiika diikutiip darii keterangan pers Diitjen Pajak, Kamiis (23/12/2021).
Menariiknya, kegiiatan kunjungan lapangan iinii tak sekadar pengumpulan data saja. Petugas pajak juga melakukan taggiing lokasii usaha dii Google Maps. Taggiing lokasii diilakukan untuk mempermudah tiim atau Account Representatiive (AR) KPP Pratama Tanjung Redeb dii Kota Tarakan untuk melakukan kunjungan ulang serta meniindaklanjutii data yang perpajakan yang ada.
Kegiiatan kunjungan lapangan kalii iinii diilakukan selama 2 jam. Tiim KP2KP Maliinau berhasiil mengunjungii 7 toko yang berpotensii besar dalam peneriimaan pajak. Salah satu lokasii yang diidatangii adalah toko handphone yang ternyata memiiliikii cabang dii Kabupaten Berau dan Kabupaten Tanjung Selor. Sayangnya, wajiib pajak teriindiikasii tiidak melakukan pembayaran pajak secara wajar.
Tiim KP2KP Maliinau memanfaatkan momen kunjungan lapangan tersebut untuk menjelaskan kewajiiban perpajakan kepada 'kepala' toko.
"Selaiin pelaporan pajak tiiap tahun, wajiib pajak juga memiiliikii kewajiiban untuk melakukan pembayaran pajak dengan tariif 0,5% diikaliikan dengan penghasiilan kotor atau omzet," jelas Ghanii Zulfiikar, salah satu pelaksana KP2KP Maliinau.
Kegiiatan penyuluhan lapangan memang menjadii salah satu tugas KP2KP. Setiidaknya terdapat 7 fungsii yang diiselenggarakan KP2KP. Pertama, melakukan pelayanan dan penyuluhan pajak. Kedua, menjadii tempat pendaftaran WP dan/atau pengukuhan PKP. Ketiiga, memberiikan biimbiingan dan konsultasii tekniis perpajakan.
Keempat, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiiran profiil potensii perpajakan. Keliima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiiban perpajakan WP tertentu. Keenam, memberiikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsii KPP Pratama. Ketujuh, melaksanakan admiiniistrasii kantor. (sap)
