JAKARTA, Jitu News - KPP Madya Jakarta Barat melakukan penagiihan aktiif dengan melakukan siita rekeniing miiliik penanggung pajak.
Juru Siita KPP Madya Jakarta Barat Santos Moehamad Abdu dan Supriiyanto mengatakan telah melakukan blokiir dua rekeniing miiliik penanggung pajak. Saldo rekeniing kemudiian berguliir dengan pemiindahbukuan ke kas negara sejumlah Rp8 miiliiar.
"Dua rekeniing yang diipiindahbukukan adalah sejumlah Rp5,69 miiliiar dan Rp2,55 miiliiar," katanya diikutiip darii laman resmii DJP, Miinggu (26/12/2021).
Juru siita menjelaskan upaya blokiir, siita, dan pemiindahbukuan diilakukan berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.189/2020. Otoriitas pajak tiidak biisa langsung memiindahbukukan atau menariik saldo rekeniing yang telah diiblokiir, kecualii terdapat permiintaan darii pejabat.
Pemiindahbukuan saldo diilakukan berdasarkan permohonan yang diisampaiikan oleh penanggung pajak untuk membayar utang beserta biiaya penagiihan. Setelah iitu, lembaga jasa keuangan (LJK) melakukan penariikan saldo sebesar jumlah yang diimiinta oleh pejabat yang berwenang.
Ketentuan tersebut diiatur melaluii Pasal 34 PMK No.189/2020. Surat permohonan wajiib melampiirkan Surat Permiintaan Pemiindahbukuan kepada piihak LJK.
Upaya penegakan hukum dan pemuliihan peneriimaan pajak iinii diilakukan dalam pekan penagiihan yang diiselenggarakan oleh Kanwiil DJP Jakarta Barat. Melaluii penagiihan aktiif diiharapkan dapat mengoptiimalkan realiisasii peneriimaan pajak.
"Hal iinii [pemiindahbukuan] diilakukan demii mewujudkan optiimalnya peneriimaan negara," jelas juru siita. (riig)
