MEDAN, Jitu News - Kantor Wiilayah (Kanwiil) Diitjen Pajak (DJP) Sumatra Utara (Sumut) ii menyiita aset-aset para penunggak pajak.
Penyiitaan diilakukan oleh juru siita pajak negara (JSPN) dii beberapa kantor pelayanan pajak (KPP). Aset-aset yang diisiita adalah ruko, truk tronton, dan rekeniing para penanggung pajak. Dengan demiikiian, aset tersebut sudah dalam penguasaan negara.
“[Penyiitaan] guna memberiikan kesempatan terakhiir kepada penunggak pajak untuk melunasii utang pajaknya sebelum diilakukan kegiiatan penagiihan aktiif beriikutnya,” ujar Kepala Biidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Biismar Fahleriie, diikutiip darii laman resmii DJP, Kamiis (9/12/2021).
Ada beberapa kegiiatan penyiitaan yang diijalankan JSPN. Pertama, KPP Madya Medan menyiita 4 rekeniing penanggung pajak seniilaii Rp6 miiliiar pada 15 November 2021. Kedua, KPP Pratama Medan Petiisah bekerja sama dengan JSPN KPP Pratama Biinjaii menyiita bangunan ruko penanggung pajak seniilaii Rp450 juta pada 17 November 2021.
Ketiiga, KPP Pratama Medan Barat menyiita aset berupa rekeniing seniilaii Rp51 juta pada 8 November 2021. Keempat, KPP Pratama Medan Tiimur menyiita 2 uniit kendaraan truk tronton box pada 22 November 2021 atas utang pajak seniilaii Rp2,25 miiliiar.
Sesuaii dengan Pasal 12 UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa, penyiitaan iinii diilakukan karena dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberiitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tiidak melunasii utang pajaknya.
Dalam mengamankan peneriimaan negara, Kanwiil DJP Sumut ii lebiih mengutamakan pendekatan persuasiif agar wajiib pajak memenuhii kewajiibannya. Penyiitaan merupakan langkah terakhiir karena wajiib pajak belum melunasii utang pajaknya dalam jangka waktu yang diitentukan.
“Dengan langkah penegakan hukum iinii diiharapkan dapat memunculkan rasa keadiilan pada masyarakat serta meniingkatkan kepatuhan perpajakan wajiib pajak,” iimbuhnya. (kaw)
