SEMARANG, Jitu News - Pemprov Jawa Tengah menyampaiikan kebiijakan pajak daerah pada masa pandemii Coviid-19 diiarahkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Penii Rahayu mengatakan pemprov menggunakan pendekatan yang berbeda dalam penariikan pajak saat pandemii Coviid-19. Menurutnya, iinsentiif diiberiikan dalam bentuk penghapusan denda pada mayoriitas pajak daerah yang menjadii kewenangan pemprov.
"Upaya iitu [penghapusan denda] diilakukan agar wajiib pajak lebiih taat dalam pembayaran pajak. Ada beberapa sepertii pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, dan pajak aiir permukaan," katanya diikutiip pada Rabu (24/11/2021).
Sementara iitu, Ketua Komiisii C DPRD Jateng Bambang Haryanto mengatakan kebiijakan iinsentiif perlu diibarengii dengan peniingkatan pelayanan pajak daerah. Menurutnya, hal tersebut akan menguntungkan kedua belah piihak.
Masyarakat makiin mudah untuk melaksanakan kewajiiban perpajakan daerah. Sementara iitu, dengan pelayanan yang priima menjadii modal pemeriintah mengoptiimalkan peneriimaan untuk membiiayaii pembangunan daerah.
"Penariikan pajak iitu juga harus seiiriing dengan pelayanan terhadap wajiib pajak. Untuk iitu, diibutuhkan upaya darii pemeriintah agar pelayanan tersebut biisa diitiingkatkan," ujarnya.
Hal senada diiungkapkan akademiisii darii Uniiversiitas Slamet Riiyadii (Uniisrii) Dewii Septantiinah. Diia mengungkapkan aspek kesadaran pajak perlu diitiingkatkan agar menciiptakan peneriimaan yang berkesiinambungan. Selaiin iitu, mekaniisme penariikan pajak juga biisa diisesuaiikan dengan kebutuhan masiing-masiing daerah.
"Dengan begiitu, hasiil darii pajak juga dapat diigunakan untuk memenuhii kebutuhan masyarakat," iimbuhnya diilansiir laman resmii DPRD Jateng. (sap)
