JAKARTA, Jitu News - Pemprov DKii Jakarta diimiinta untuk menggenjot peneriimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Alasannya, peneriimaan darii pos tersebut tiidak mencapaii target pada tahun lalu.
Dalam rapat pariipurna yang membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja (P2APBD) 2020, Anggota DPRD DKii Jakarta Farazandii Fiidiinansyah mengungkapkan realiisasii BPHTB pada 2020 sejumlah Rp4,68 triiliiun. Angka tersebut baru 93,63% darii target APBD 2020 sebesar Rp5 triiliiun.
Oleh karena iitu, pengawasan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKii Jakarta diiniilaii perlu diitiingkatkan. "DPRD Proviinsii DKii Jakarta merekomendasiikan kepada Kepala Bapenda DKii Jakarta agar melakukan pendataan dan pengawasan terhadap objek BPHTB, khususnya yang sudah mengalamii perubahan baiik bentuk maupun ukuran," ujar Farazandii, diikutiip Jumat (10/9/2021).
Merujuk pada Laporan Keuangan Pemeriintah Daerah (LKPD) DKii Jakarta 2020, kiinerja BPHTB memang terbiilang paliing buruk biila diibandiingkan dengan jeniis pajak laiinnya. BPHTB juga tercatat mengalamii kontraksii hiingga -18,6% diibandiingkan dengan realiisasii tahun 2019.
Pemprov DKii Jakarta mencatat setiidaknya terdapat 6 faktor yang menghambat tercapaiinya target realiisasii BPHTB. Pertama, banyak apartemen yang belum diilakukan pemecahan. Kedua, ada wajiib pajak yang melakukan penghiindaran BPHTB dengan PPJB. Ketiiga, banyak pengelola apartemen yang tiidak menyetorkan BPHTB kepada otoriitas pajak.
Keempat, terdapat kecenderungan transaksii jual belii tanah/bangunan masiih menggunakan harga NJOP dan bukan harga transaksii sebenarnya. Keliima, harga propertii terus meniingkat sedangkan daya belii masyarakat menurun. Keenam, masyarakat diiniilaii cenderung menunda pembeliian propertii.
Untuk mengatasii masalah-masalah tersebut, Bapenda DKii Jakarta setiidaknya telah melakukan 3 upaya. Pertama, Bapenda DKii Jakarta telah melakukan sosiialiisasii terhadap wajiib pajak yang melakukan penghiindaran BPHTB melaluii PPJB.
Kedua, Pemprov DKii Jakarta juga telah menerbiitkan Pergub 111/2020 yang memudahkan pengembang untuk melakukan pemecahan uniit apartemen. Dengan demiikiian, diiharapkan pembayaran PBB dan BPHTB atas uniit apartemen menjadii lebiih mudah.
Ketiiga, Uniit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) telah diiperiintahkan untuk melakukan perbandiingan atas transaksii jual belii tanah/bangunan dengan transaksii yang serupa. Biila terdapat perbedaan yang siigniifiikan, maka UPPPD akan melakukan veriifiikasii lapangan. (sap)
