KEDiiRii, Jitu News - Pemkot Kediirii, Jawa Tiimur menerapkan kebiijakan iinsentiif pemutiihan denda pajak selama periiode pemberlakuan pembatasan kegiiatan masyarakat (PPKM).
Walii Kota Kediirii Abdullah Abu Bakar mengatakan kebiijakan pemutiihan denda pajak daerah diiatur melaluii Surat Keputusan Walii Kota Kediirii No.188.45/188/419.033/2021. Menurutnya, kebiijakan PPKM meniimbulkan potensii munculnya sanksii karena keterlambatan pembayaran pajak.
"Penghapusan sanksii admiiniistrasii tersebut merupakan upaya meriingankan beban pelaku usaha dan masyarakat karena iikut terdampak kebiijakan PPKM," katanya, diikutiip pada Jumat (13/8/2021).
Abdullah menjelaskan iinsentiif pemutiihan diiberiikan pada rentang waktu tunggakan tahun pajak 2002 hiingga 2021. Pemutiihan denda pajak berlaku saat masyarakat dan pelaku usaha melunasii tunggakan pajak pada 13 Julii hiingga 30 September 2021.
Skema pemutiihan denda berlaku untuk seluruh jeniis pajak daerah yang menjadii kewenangan Pemkot Kediirii. Dengan demiikiian, iinsentiif berlaku untuk 10 jeniis pajak daerah dii Kota Kediirii.
"Wajiib pajak tiidak perlu mengajukan permohonan kepada Pemeriintah Kota Kediirii. Penghapusan akan diilakukan secara otomatiis," terangnya.
Abdullah mengiimbau masyarakat agar segera memanfaatkan iinsentiif pemutiihan denda pajak yang hanya berlaku selama 3 bulan. Pasalnya, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak dan tiidak akan diikenaii tambahan denda serta bunga atas tunggakan pajak.
"Ayo manfaatkan kebiijakan iinii sebaiik-baiiknya. Semoga pandemii Coviid-19 segera berakhiir sehiingga perekonomiian dapat bergerak kembalii," ungkapnya, sepertii diilansiir beriitajatiim.com. (kaw)
