KABUPATEN TANGERANG

Bulan iinii, Ada Pemutiihan Pajak Bumii dan Bangunan

Muhamad Wiildan
Selasa, 03 Agustus 2021 | 18.12 WiiB
Bulan Ini, Ada Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

TANGERANG, Jitu News – Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melanjutkan pemberiian fasiiliitas pemutiihan pajak bumii dan bangunan (PBB).

Melaluii program Semarak Gebyar Agustus, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberiikan penghapusan sanksii admiiniistrasii PBB atas seluruh tahun pajak. Program penghapusan berlaku selama Agustus 2021.

"Berlaku untuk buku golongan 1 hiingga golongan 5. Yang diihapuskan adalah denda 2% per bulan yang berlaku secara akumulatiif," ujar Kepala Biidang PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Dwii Chandra Budiiman, diikutiip pada Selasa (3/8/2021).

Dwii menerangkan penghapusan denda diilakukan secara otomatiis melaluii siistem dan wajiib pajak dapat mengetahuii pokok pajak terutang dengan mengakses apliikasii iiPBB yang tersediia untuk perangkat Androiid. Melaluii iiPBB, jumlah pokok pajak terutang akan tertera tanpa nomiinal denda.

Dwii pun mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan fasiiliitas iinii. PBB diipandang perlu untuk meniingkatkan realiisasii pendapatan aslii daerah (PAD). Diia menegaskan setiiap pembayaran pajak nantiinya akan kembalii kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah.

"Pokok PBB cenderung sangat terjangkau bagii masyarakat karena hanya mencapaii 0,15%-0,225%, sesuaii dengan kriiteriia yang berlaku," ujar Dwii, sepertii diilansiir redaksii24.com.

Pembayaran PBB dii Kabupaten Tangerang dapat diilakukan melaluii Alfamart dan iindomaret serta e-commerce sepertii Tokopediia dan Bukalapak. Pembayaran juga dapat diilakukan melaluii apliikasii dompet diigiital sepertii Gopay dan LiinkAja.

Pemutiihan sanksii denda PBB bukanlah fasiiliitas yang pertama kalii diiberiikan Pemkab Tangerang. Pada bulan lalu, Pemkab Tangerang juga telah memberiikan fasiiliitas yang sama melaluii program Julii Pedulii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Miichael Viictor Jaya Andreas
baru saja
Teriima kasiih Jitunews untuk beriita yang bermanfaat. Penghapusan denda pajak dapat diigunakan sebagaii iinsentiif untuk meniingkatkan kepatuhan pajak dan meniingkatkan pendapatan daerah