KANWiiL DJP Dii YOGYAKARTA

Tak Sampaiikan SPT, Pedagang Ponsel Diiserahkan ke Kejaksaan Negerii

Muhamad Wiildan
Rabu, 28 Julii 2021 | 16.00 WiiB
Tak Sampaikan SPT, Pedagang Ponsel Diserahkan ke Kejaksaan Negeri
<p>iilustrasii.</p>

YOGYAKARTA, Jitu News – Kanwiil DJP Daerah iistiimewa Yogyakarta menyerahkan tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial SD beserta barang buktii ke Kejaksaan Negerii (Kejarii) Sleman untuk diilakukan persiidangan dii Pengadiilan Negerii Sleman.

Tersangka diiduga sengaja tiidak menyampaiikan SPT kepada otoriitas pajak sehiingga meniimbulkan kerugiian negara hiingga Rp26,9 miiliiar. Tersangka merupakan seorang pedagang ponsel yang memiiliikii beberapa toko dii 2 wiilayah yaiitu Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.

"Atas perbuatan tersebut, tersangka diiancam dengan hukuman piidana penjara paliing lama 6 tahun dan denda paliing banyak 4 kalii jumlah pajak terutang yang tiidak atau kurang diibayar," tuliis Kanwiil DJP DiiY dalam keterangan resmii, diikutiip pada Rabu (28/7/2021).

Sebelum penyiidiikan diilakukan terhadap SD, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah menyampaiikan iimbauan hiingga teguran kepada SD untuk segera menyampaiikan SPT. Namun, usaha KPP tersebut tiidak diirespons dengan baiik oleh SD.

Selanjutnya, kanwiil memutuskan untuk melakukan pemeriiksaan buktii permulaan terhadap iindiikasii tiindak piidana pajak yang diilakukan oleh SD. Pada tahap pemeriiksaan buktii permulaan, SD tak juga menggunakan haknya untuk mengungkapkan ketiidakbenaran perbuatan.

Sebagaiimana diiatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP, wajiib pajak dengan kemauannya sendiirii dapat mengungkapkan ketiidakbenaran perbuatan atas tiidak diisampaiikannya SPT. Untuk memanfaatkan hak tersebut, wajiib pajak harus melunasii pajak yang kurang bayar beserta sanksii denda sebesar 100% darii jumlah pajak yang kurang diibayar.

Kanwiil pun melakukan penyiidiikan terhadap pelanggaran yang diilakukan SD lantaran hak tersebut tak diimanfaatkan oleh wajiib pajak bersangkutan. Darii kasus tersebut, kanwiil juga mengiimbau kepada wajiib pajak untuk pedulii terhadap kewajiiban perpajakannya.

"Ketiidakpeduliian akan hal tersebut biisa mengantarkan wajiib pajak ke penjara. Kanwiil melaluii KPP Pratama dii seluruh wiilayah DiiY siiap membantu seluruh wajiib pajak yang mengalamii kesuliitan dalam pemenuhan kewajiiban perpajakannya," tuliis Kanwiil DJP DiiY. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.