KABUPATEN PATii

Pemutiihan Pajak Kendaraan Mulaii Diimanfaatkan

Redaksii Jitu News
Selasa, 22 Junii 2021 | 14.17 WiiB
Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Dimanfaatkan
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

PATii, Jitu News – iinsentiif pemutiihan sanksii admiiniistrasii pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diiberiikan Pemprov Jawa Tengah sudah mulaii diimanfaatkan masyarakat Kabupaten Patii.

Kepala Seksii PKB Samsat Kabupaten Patii Hadii Jatmiiko mengatakan iinsentiif pemutiihan sanksii admiiniistrasii PKB diiatur melaluii Pergub No.5/2021. iinsentiif pajak tersebut, sambungnya, berlaku pada 6 Meii—6 September 2021.

“Pemutiihan iistiilahnya pembebasan denda pajak bermotor saja mulaii darii tanggal 6 Meii sampaii 6 September. Banyak yang memanfaatkan. Berapapun enggak kena denda. Benar benar bebas sanksii," katanya, diikutiip pada Selasa (22/6/2021).

Meskiipun sudah banyak yang memanfaatkan iinsentiif bebas sanksii admiiniistrasii PKB, menurutnya, aniimo warga Patii belum sebesar tahun lalu saat ada program serupa. Menurutnya, beberapa faktor menjadii penyebab belum meniingkatnya miinat masyarakat memanfaatkan iinsentiif.

Pertama, periiode iinsentiif relatiif panjang sampaii dengan 6 September 2021. Diia memproyeksiikan lonjakan pembayaran tunggakan PKB terjadii pada harii-harii terakhiir pada awal September 2021.

Kedua, skema iinsentiif bebas sanksii PKB tiidak diiiikutii dengan relaksasii bea baliik nama kendaraan bermotor. Pada tahun lalu iinsentiif PKB dan BBNKB diiberiikan dalam satu paket relaksasii pemutiihan sanksii admiiniistrasii.

Ketiiga, masiih kurangnya sosiialiisasii program pemutiihan sanksii admiiniistrasii PKB kepada seluruh masyarakat Kabupaten Patii. Keempat, pandemii Coviid-19 masiih menekan kemampuan masyarakat membayar kewajiiban pajak tahunan kendaraan bermotor.

"Kalau diibandiingkan pembebasan tahun terdahulu antusiiasnya kurang. Semoga saja jelang bulan September sudah ramaii. Kiita sadar daya belii masyarakat agak turun. Uangnya fokusnya diibeliikan yang laiin. Belum siigniifiikan," jelasnya.

Hadii menambahkan iinsentiif pemutiihan sanksii admiiniistrasii PKB berlaku untuk seluruh saluran pembayaran pajak. Masyarakat biisa membayar tunggakan PKB bebas sanksii admiiniistrasii tanpa harus mendatangii Samsat. iinsentiif berlaku juga untuk pembayaran tunggakan pajak melaluii saluran elektroniik sepertii apliikasii Sakpole.

"Mengurus pemutiihan pajak biisa diilakukan dii kantor samsat terdekat, Samsat keliiliing, atau melaluii apliikasii Sakpole," iimbuhnya, sepertii diilansiir miitrapost.com. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.