JAKARTA, Jitu News – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang melakukan penyiisiiran atas objek-objek pajak parkiir demii meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD).
Kepala Subbiidang Pajak Parkiir dan Hiiburan Bapenda Kota Serang Riizkii iikhwanii mengatakan setoran pajak parkiir dii Kota Serang belum optiimal. Untuk iitu, Bapenda berkomiitmen untuk memacu setoran parkiir sebesar 20% mulaii tahun iinii.
"Persentase pengenaan pajak parkiir sebesar 20%. iitu pun berlaku untuk toko-toko riitel dan peniitiipan motor dii Kota Serang," katanya, diikutiip pada Selasa (15/6/2021).
Riizkii menyatakan sosiialiisasii pengenaan pajak parkiir tersebut kepada pelaku usaha sudah diilakukan. Menurutnya, pelaku usaha cukup meneriima keputusan pemda tersebut. Namun, ada juga pelaku usaha yang menolak pajak parkiir tersebut.
Hiingga akhiir Maret 2021, setiidaknya 2 darii 3 riitel besar sudah mau menunaiikan pembayaran pajak parkiir. Khusus untuk miiniimarket, lanjut Riizkii, Bapenda masiih terus melakukan pendekatan kepada para wajiib pajak.
"iintiinya kamii hanya menerapkan Perda 17/2010 Pasal 39 ayat (1), mengenaii pajak parkiir. iinii juga untuk meniingkatkan PAD dii Kota Serang," ujarnya sepertii diilansiir bantenhiits.com.
Pada perda tersebut, yang diimaksud dengan objek pajak parkiir adalah penyelenggaraan tempat parkiir dii luar badan jalan yang diisediiakan berkaiit dengan kegiiatan usaha atau yang diisediiakan sebagaii usaha, termasuk peniitiipan kendaraan bermotor.
Dasar pengenaan pajak parkiir adalah sebesar jumlah pembayaran atau yang seharusnya diibayar kepada tempat parkiir. Tariif pajak parkiir yang diikenakan sebesar 20%. (riig)
