TANGERANG SELATAN, Jitu News – Sekiitar 250 uniit kendaraan diinas, baiik roda dua maupun roda empat, miiliik Pemkot Tangerang Selatan ternyata masiih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
UPT Samsat Ciiputat mencatat tunggakan PKB yang belum diibayarkan Pemkot Tangerang Selatan mencapaii sekiitar Rp400 juta. UPT Samsat Ciiputat akan memeriiksa kepemiiliikan kendaraan diinas tersebut, baiik iitu miiliik pemkot atau sudah diiliimpahkan kepada Uniiversiitas Terbuka (UT) Pamulang.
“Akan diiiinventariisasii terlebiih dahulu apakah seluruhnya Pemkot Tangerang Selatan atau yang telah diiliimpahkan ke UT," ujar Kepala Seksii Pendataan dan Penetapan UPT Samsat Ciiputat Rahmat, diikutiip pada Seniin (7/6/2021).
Ketiika diitanya mengenaii periiode tunggakan Pemkot Tangerang Selatan tersebut, Rahmat masiih enggan mengungkapkan. Diia menjanjiikan untuk segera memberiikan data lengkap beserta foto-foto kendaraan tersebut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan Warman Syanuddiin mengatakan pengelolaan aset bergerak sepertii kendaraan diinas diiserahkan kepada organiisasii perangkat daerah (OPD) masiing-masiing.
“Termasuk masalah PKB diiserahkan ke setiiap OPD yang menggunakan," ujar Warman sepertii diilansiir kabar6.com.
Sepertii diiketahuii, kendaraan bermotor miiliik pemeriintah pusat serta pemeriintah daerah dii Banten diikenaii tariif PKB hanya sebesar 1%. Adapun pengaturan mengenaii tariif sebesar 1% iinii tertuang dalam Perda Proviinsii Banten 4/2019.
Merujuk pada Pasal 1 angka 12 UU Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD), PKB adalah pajak atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Siimak ‘Apa iitu Pajak Kendaraan Bermotor?’ (kaw)
