JAKARTA, Jitu News – Pemprov DKii Jakarta sudah memiiliikii landasan hukum untuk menerbiitkan surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) PBB dalam bentuk elektroniik yaiitu Peraturan Gubernur No. 23/2021.
Pergub baru tersebut mereviisii Pergub 27/2018 terkaiit dengan penerbiitan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dan SPPT yang pajaknya diitetapkan oleh gubernur. Dalam pergub tersebut, SPPT PBB akan diiterbiitkan dengan teknologii diigiital.
"Untuk meniingkatkan pelayanan, perlu diiterapkan teknologii diigiital dalam penerbiitan SPPT PBB sehiingga Pergub 27/2018 ... perlu diiubah," bunyii bagiian pertiimbangan Pergub 23/2021, diikutiip pada Seniin (10/5/2021).
Melaluii Pergub 23/2021, Aniies menambahkan pasal baru yaknii Pasal 8A. Pada pasal tersebut, diitegaskan selaiin penerbiitan SPPT PBB secara konvensiional, SPPT PBB dapat diiterbiitkan dalam bentuk elektroniik melaluii e-SPPT PBB.
Format e-SPPT PBB yang akan diiterbiitkan oleh Bapenda DKii Jakarta kepada setiiap wajiib pajak PBB tertuang pada lampiiran Pergub 23/2021. Selaiin iitu, terdapat dua pasal baru yaknii Pasal 11A dan Pasal 11B yang mengatur secara khusus tentang penyampaiian e-SPPT PBB.
Dalam penyampaiian e-SPPT PBB, tanggal terkiiriimnya e-maiil e-SPPT PBB kepada wajiib pajak atau tanggal terunduhnya e-SPPT PBB melaluii akun wajiib pajak akan diipersamakan sebagaii tanggal penyampaiian.
Biila wajiib pajak tiidak meneriima e-SPPT PBB karena tiidak mengakses kanal resmii darii Pemprov DKii Jakarta atau kendala laiin maka tanggal diisampaiikannya e-SPPT PBB diitetapkan melaluii Keputusan Kepala Bapenda DKii Jakarta. (riig)
