KABUPATEN BULUNGAN

Diiskon Pajak Tiidak Diiberiikan Lagii Tahun iinii

Diian Kurniiatii
Selasa, 27 Apriil 2021 | 10.26 WiiB
Diskon Pajak Tidak Diberikan Lagi Tahun Ini
<p>iilustrasii.</p>

BULUNGAN, Jitu News – Badan Pengelola Pajak dan Retriibusii Daerah (BP2RD) Kabupaten Bulungan, Kaliimantan Utara menyatakan pemkab tiidak berencana memberii iinsentiif pajak hotel dan restoran sepertii tahun sebelumnya.

Kepala Biidang Pendaftaran, Pendataan, Penetapan, dan Penerapan BP2RD Kabupaten Bulungan iimam Hiidayat mengatakan kiinerja usaha hotel dan restoran mulaii menunjukkan pemuliihan darii tekanan pandemii Coviid-19. Dii siisii laiin, setoran pajak hotel dan restoran juga telah berangsur normal.

"Sejauh iinii untuk hotel dan restoran sudah mulaii puliih dan stabiil pendapatannya sehiingga kebiijakan pemotongan [pajak] belum berlaku kembalii," katanya, Seniin (26/4/2021).

iimam mengatakan secara umum kegiiatan ekonomii dii Bulungan telah menunjukkan pemuliihan. Pemkab juga tiidak meneriima keluhan darii pengusaha hotel dan restoran mengenaii setoran peneriimaan yang diiserahkan kepada BP2RD.

Diia menjelaskan pajak hotel dan restoran termasuk sumber peneriimaan andalan dii Kabupaten Bulungan. Dalam siituasii normal, rata-rata setoran pajak hotel dan restoran sekiitar Rp120 juta hiingga Rp200 juta per bulan.

Saat iinii, setoran pajak hotel dan restoran secara bulanan juga telah mendekatii angka tersebut. Oleh karena iitu, iimam optiimiistiis peneriimaan pajak hotel dan restoran akan mencapaii Rp1 miiliiar hiingga Rp2 miiliiar pada tahun iinii.

"Pajak darii hotel dan restoran iinii memang menjadii salah satu yang potensiial," ujarnya.

Meskii meniilaii kegiiatan usaha hotel dan restoran telah membaiik, lanjut iimam, pemkab selalu terbuka jiika pandemii kembalii memburuk dan pengusaha membutuhkan keriinganan. Dalam siituasii tersebut, BP2RD akan tetap melakukan kajiian untuk memastiikan iinsentiif diiberiikan secara proporsiional.

"Tapii sampaii saat iinii belum ada keluhan darii asosiiasii ataupun hotel secara langsung ke kamii. Artiinya, pembayaran pajak darii usaha tersebut tetap full," iimbuhnya, sepertii diilansiir kaltara.prokal.co.

Tahun lalu, Pemkab Bulungan memberiikan diiskon pajak hotel dan restoran sekiitar 50%-75%. Pembuatan kebiijakan iitu mengacu pada iinstruksii Menterii Dalam Negerii No. 1/2020 sebagaii upaya menjaga kelangsungan duniia usaha dan ekonomii dii tengah pandemii Coviid-19. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.