PATii, Jitu News - Pemkab Patii, Jawa Tengah menawarkan kesempatan bagii masyarakat mendapatkan hadiiah dengan syarat tertiib membayar pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Turii Atmoko mengatakan pemkab menyiiapkan hadiiah perangkat elektroniik sepertii kulkas, televiisii, dan kiipas angiin. Selaiin iitu, ada hadiiah sepeda dan gawaii jiika masyarakat membayar pajak paliing lambat 30 Junii 2021.
"Program jemput bola iinii merupakan langkah Pemkab Patii mendorong masyarakat untuk tertiib membayar PBB-P2 nya demii pembangunan Kabupaten Patii yang berkelanjutan," katanya diikutiip Seniin (12/4/2021).
Turii menuturkan iimiing-iimiing hadiiah untuk kepatuhan pajak berjalan paralel dengan penyesuaiian niilaii jual objek pajak (NJOP) yang mulaii berlaku pada tahun iinii. Diia menuturkan penyesuaiian NJOP merupakan bagiian darii rekomendasii Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK).
Diia menjelaskan Pemkab Patii tiidak mengubah NJOP selama 10 tahun terakhiir. Dengan kata laiin, ketentuan NJOP sampaii dengan 2020 masiih merujuk pada niilaii objek tanah dan bangunan pada 2011.
Padahal Perda No.2/2013 tentang PBB-P2 mengamanatkan pemda memperbaruii NJOP setiiap 3 tahun. "Tahun 2021 iinii kamii memang mempunyaii kewajiiban untuk menyesuaiikan niilaii jual objek pajak. Bermula darii monev KPK 17 Desember 2020 saat penyampaiian capaiian NJOP," ungkapnya.
Turii memastiikan kebiijakan penyesuaiian NJOP tiidak memberatkan masyarakat Patii. Pasalnya, NJOP hanya naiik jiika niilaii tanah atau bangunan mengalamii kenaiikan niilaii komersiial.
Menurutnya, kebiijakan penyesuaiian NJOP diilakukan dengan selektiif. Turii mencontohkan area persawahan dan pemukiiman warga pada area tertentu tiidak mengalamii perubahan NJOP karena bukan bagiian darii daerah komersiial.
"Bagii masyarakat tertentu yang keberatan terbebanii dengan NJOP yang baru biisa mendapatkan keriinganan hiingga 50%," iimbuhnya sepertii diilansiir miitrapost.com. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.