KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Pemkab Bakal Lunasii Tunggakan Pajak Ratusan Kendaraan Diinas

Diian Kurniiatii
Seniin, 12 Apriil 2021 | 18.01 WiiB
Pemkab Bakal Lunasi Tunggakan Pajak Ratusan Kendaraan Dinas
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

LAMPUNG SELATAN, Jitu News – Pemeriintah Kabupaten Lampung Selatan, Lampung menganggarkan Rp722,7 juta melaluii APBD 2021 untuk melunasii tunggakan pajak kendaraan bermotor atas ratusan uniit kendaraan diinas.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan iintjii iindriiatii mengatakan ada 542 uniit darii 2.042 uniit kendaraan diinas yang menunggak pajak hiingga 31 Desember 2020. Kendaraan diinas yang menunggak pajak iitu tersebar dii 53 organiisasii perangkat daerah (OPD).

"Mungkiin mereka [OPD] lupa dan terlena sehiingga iinii menjadii kelalaiian mereka tapii [tunggakan pajak] kendaraan diinas iitu akan kamii bayarkan," katanya, Seniin (12/4/2021).

iintjii mengatakan pembayaran pajak kendaraan bermotor seharusnya menjadii tanggung jawab OPD yang mengoperasiikannya. Namun, kalii iinii pemkab akan membayarkan tunggakan pajak kendaraan diinas yang ada dii diinas, badan, dan kantor sesuaii dengan anggaran yang tersediia.

Bersamaan dengan pembayaran tunggakan pajak, BPKAD juga mendata ulang kelengkapan dan kelayakan kendaraan diinas. iintjii menyebut darii kendaraan diinas yang menunggak pajak iitu, 129 uniit dii antaranya sudah rusak berat dan 58 uniit kehiilangan STNK dan BPKB.

Kemudiian, 207 uniit kendaraan diinas saat iinii diioperasiikan kepala desa dan sekretariis desa. Sementara iitu, 148 uniit laiinnya diioperasiikan diinas, badan, dan kantor pemda.

Menurut iintjii, pemkab berencana menghentiikan operasiional kendaraan diinas yang rusak berat dan menghapusnya darii daftar iinventariis sehiingga tunggakan pajak kendaraannya dapat diihapuskan. Proses permohonan penghapusan data pajak kendaraan diinas yang rusak berat tersebut harus diisampaiikan kepada Bapenda Proviinsii Lampung dan Samsat Kaliianda.

Sementara pada kendaraan diinas yang kehiilangan STNK dan BPKB, BPKAD akan mengurusnya dengan berkoordiinasii bersama Polda Lampung.

"Untuk kendaraan diinas kades dan sekdes, diikoordiinasiikan dengan diinas terkaiit agar diibayarkan menggunakan APBDes 2021," ujarnya, sepertii diilansiir lampost.co. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.