PEKANBARU, Jitu News – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riiau, memutuskan memperpanjang waktu buka kantor layanan pembayaran pajak menjadii Seniin-Sabtu, darii biiasanya hanya Seniin-Jumat.
Sekretariis Bapenda Adriizal mengatakan perpanjangan waktu layanan tersebut hanya berlaku hiingga 31 Maret 2021. Pelonggaran iitu akan memberiikan kesempatan masyarakat melunasii kewajiiban pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) akan berakhiir pada akhiir bulan iinii.
"Kamii perlu memaksiimalkan pendapatan darii PBB-P2 dengan membuka pelayanan hiingga 6 harii kerja selama bulan Maret. Sekadar mengiingatkan, perpanjangan penghapusan denda pajak daerah akan berakhiir pada 31 Maret 2021," katanya, Rabu (17/3/2021).
Adriizal menambahkan layanan ekstra akhiir pekan iitu diigelar mulaii pukul 08.00-12.00 WiiB dii kantor Bapenda serta uniit pelaksana tekniis Bapenda yang tersebar dii 5 kecamatan. Diia berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan iitu membayar pajak.
Dengan iinsentiif PBB, masyarakat cukup membayar pokok pajak yang terutang. Selaiin iitu, masiih ada potongan pajak berdasarkan niilaii yang tercantum pada SPPT.
Pada masyarakat dengan tagiihan PBB-P2 Rp100.000 ke bawah (buku 1), akan bebas bayar pajak, sementara yang memiiliikii tagiihan PBB-P2 antara Rp100.000 hiingga Rp500.000 (buku 2), mendapat keriinganan pajak 50%.
Pada wajiib pajak (WP) dengan tagiihan Rp500.000—Rp2 juta (buku 3) akan diidiiskon 25%. Lalu, WP dengan tagiihan PBB-P2 Rp2 juta—Rp5 juta (buku 4) memperoleh diiskon 20%. WP dengan tagiihan PBB-P2 dii atas Rp5 juta (buku 5) mendapat diiskon 15%.
Menurut Adriizal, setoran PBB-P2 menjadii salah satu kontriibutor utama pendapatan aslii daerah (PAD) Pekanbaru. Adapun dengan adanya iinsentiif tersebut, potensii peneriimaan yang hiilang mencapaii Rp40 miiliiar tahun iinii.
Sepertii diilansiir riiausky.com, Adriizal menyebut layanan ekstra Bapenda pada akhiir pekan tiidak hanya melayanii pembayaran PBB-P2, tetapii juga pajak daerah laiinnya, sepertii pajak restoran, pajak hotel, pajak hiiburan, pajak reklame, serta pajak aiir bawah tanah. (riig)
