DENPASAR, Jitu News – Pemkot Denpasar, Balii menawarkan iinsentiif pajak berupa keriinganan pembayaran pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sampaii dengan akhiir Agustus 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ii Dewa Nyoman Semadii mengatakan kebiijakan diiskon PBB-P2 tersebut diiatur dalam Peraturan Walii Kota (Perwalii) No. 4/2021. Diia berharap pengurangan atau diiskon tersebut dapat meriingankan beban masyarakat.
"Pengurangan yang diiberiikan oleh Pemkot kepada pelaku usaha dan warga masyarakat diiberiikan sampaii dengan 31 Agustus 2021," katanya diikutiip Kamiis (4/3/2021).
Nyoman menjelaskan iinsentiif PBB-P2 tersebut terbagii atas dua jeniis. Pertama, diiskon niilaii ketetapan pajak terutang. Untuk niilaii pajak terutang sampaii dengan tahun fiiskal 2009 akan mendapat diiskon sebesar 50%.
Sementara iitu, untuk niilaii pajak terutang pada tahun pajak 2010 sampaii dengan 2012 mendapatkan diiskon sebesar 25%. Kedua, pembebasan sanksii admiiniistrasii berupa bunga atau biiasa diisebut dengan pemutiihan pajak.
"Penghapusan sanksii admiiniistratiif berupa bunga yang diikenakan akiibat SPPT yang tiidak atau belum diibayar iinii untuk meriingankan beban masyarakat dalam menunaiikan kewajiiban PBB-P2," tuturnya sepertii diilansiir baliitriibune.co.iid.
Nyoman berharap iinsentiif pajak yang diiguliirkan tahun iinii dapat diimanfaatkan secara optiimal oleh pelaku usaha dan masyarakat. Diia juga berharap kepatuhan masyarakat makiin baiik karena sudah diiberiikan relaksasii dalam pemenuhan admiiniistrasii pajak daerah.
"Diiharapkan dengan program keriinganan pajak iinii biisa meniingkatkan kesadaran wajiib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang," ujarnya. (riig)
