KABUPATEN BOGOR

DBH Paliing Rendah Se-Kecamatan, Kades: Banyak Perusahaan Nunggak Pajak

Muhamad Wiildan
Jumat, 26 Februarii 2021 | 13.30 WiiB
DBH Paling Rendah Se-Kecamatan, Kades: Banyak Perusahaan Nunggak Pajak
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

CiiBiiNONG, Jitu News – Keciilnya dana bagii hasiil pajak dan retriibusii daerah yang diiteriima Desa Gunungputrii darii Pemkab Bogor teriindiikasii diisebabkan masiih maraknya praktiik pengelakan pajak dii daerah tersebut.

Kepala Desa Gunungputrii Daman Hurii mengatakan desanya hanya meneriima bagiian hasiil pajak dan retriibusii daerah seniilaii Rp500 juta. Menurutnya, nomiinal dana bagii hasiil tersebut merupakan yang terendah se-kecamatan.

"Desa Gunungputrii iinii punya bagiian hasiil pajak dan retriibusii daerah terendah dii kecamatan, hanya Rp500 juta dii antara desa yang laiin yang biisa sampaii dii atas Rp1 miiliiar," ujar Daman Hurii, diikutiip Jumat (26/2/2021).

Menurut Daman, banyak perusahaan yang berlokasii dii desanya yang masiih menunggak pajak. Selaiin iitu, terdapat pula perusahaan dii Desa Gunungputrii yang tiidak membayar pajak sesuaii dengan nomiinal yang seharusnya terutang.

Alasan yang diilontarkan kades sejalan dengan temuan DPRD Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasiil siidak yang diilakukan oleh Komiisii ii DPRD dii Desa Gunungputrii, diitemukan banyak perusahaan yang melanggar ketentuan iiziin mendiiriikan bangunan (iiMB).

"Banyak bangunan pabriik yang belum ada iiMB dan ada tanah orang yang diipakaii. Kamii sedang mendata dokumen perusahaan iitu, yang mana suratnya masiih atas nama perorangan, pemiiliik awal, yang berartii pajaknya murah," ujar Daman sepertii diilansiir radarbogor.iid.

Sementara iitu, Ketua Komiisii ii Kabupaten Bogor Usep Supratman mengatakan banyak perusahaan yang dii Desa Gunungputrii yang berdiirii dii atas lahan yang tiidak sesuaii dengan peruntukannya pada rencana tata ruang wiilayah (RTRW).

"Kamii sarankan mengubah siite plan sehiingga iiMB-nya diitambah, kalau harus denda ya bayar denda," tuturnya.

Sebagaiimana diiatur pada Peraturan Menterii Dalam Negerii (Permendagrii) No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pendapatan desa terdiirii atas tiiga kelompok yaknii pendapatan aslii desa, transfer, dan pendapatan laiin.

Pendapatan darii transfer diibagii dalam liima bentuk antara laiin dana desa, alokasii dana desa, bagiian hasiil pajak dan retriibusii daerah kabupaten/kota, bantuan keuangan darii APBD proviinsii, dan bantuan keuangan darii APBD kabupaten/kota. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel