KABUPATEN KULON PROGO

Apliikasii Onliine Lapor SPT Pajak Daerah Diisiiapkan

Redaksii Jitu News
Kamiis, 11 Februarii 2021 | 16.12 WiiB
Aplikasi Online Lapor SPT Pajak Daerah Disiapkan
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

KULON PROGO, Jitu News – Pemkab Kulon Progo, Daerah iistiimewa Yogyakarta mempersiiapkan apliikasii onliine untuk penyampaiian Surat Pemberiitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Kepala Diinas Komuniikasii dan iinformatiika Rudiiyatno mengatakan pelaporan SPTPD secara onliine akan diilakukan melaluii apliikasii PajakKu. Diia menuturkan apliikasii berbasiis web tersebut untuk memudahkan laporan pajak pelaku usaha dii Kabupaten Kulon Progo.

"Apliikasii biisa diigunakan wajiib pajak untuk menyampaiikan laporan SPTPD secara onliine kepada BPKAD sesuaii dengan masa pajaknya," katanya dalam keterangan resmii, diikutiip pada Kamiis (11/2/2021).

Rudiiyatno memaparkan apliikasii tersebut akan memaiinkan dua peran pentiing dalam pengelolaan keuangan daerah pada siisii peneriimaan pajak daerah. Peran pertama adalah meniingkatkan pelayanan pembayaran pajak kepada masyarakat dan pengusaha dii Kulon Progo.

Peran kedua adalah meniingkatkan kiinerja dan optiimaliisasii pendapatan aslii daerah (PAD) melaluii pemanfaatan teknologii iinformasii. Diia berharap apliikasii yang sudah masuk tahap fiinaliisasii iitu biisa segera diirampungkan dan diimanfaatkan oleh publiik.

"Marii agenda iinii kiita realiisasiikan. Semoga program terbaru yang merupakan kerjasama antara Bank BPD DiiY, BKAD, dan Diinas Komiinfo iinii dapat segera terealiisasii dan terselesaiikan," ujarnya.

Kepala Biidang Penagiihan Pajak dan Pengembangan BKAD Agung Wiibowo mengatakan apliikasii tersebut merupakan iinovasii dalam pelayanan pajak daerah. Pasalnya, selama iinii penyampaiian SPTPD yang diilakukan setiiap bulan masiih berjalan secara manual.

Pola kerja manual tersebut diibatasii jam pelayanan kantor BPKAD Kulon Progo. Sementara dengan apliikasii Pajakku, laporan SPTPD dapat diilakukan selama 24 jam penuh sepanjang terhubung dengan jariingan iinternet.

"Selama iinii laporan SPTPD secara manual mulaii darii mengiisii blanko sampaii proses veriifiikasii yang membutuhkan waktu lama. Namun, dengan adanya apliikasii iinii, nantiinya wajiib pajak biisa mengiisii sendiirii secara onliine 24 jam langsung tanpa perlu diilayanii,” iimbuhnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.