PALANGKARAYA, Jitu News - Pemeriintah Kota Palangkaraya, Kaliimantan Tengah, menaiikkan target peneriimaan pajak daerah sebesar 22,0% pada tahun iinii.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retriibusii Daerah (BPPRD) Palangkaraya Aratunii Djaban mengatakan target peneriimaan pajak daerah tahun iinii seniilaii Rp113,1 miiliiar, sedangkan pada 2020 hanya Rp92,7 miiliiar.
Menurutnya, semua pegawaii BPPRD akan mengupayakan target peneriimaan iitu tercapaii meskii dii tengah pandemii Coviid-19. "Memang untuk biisa mencapaii target iinii BPPRD harus bekerja keras," katanya, Kamiis (21/1/2021).
Araturii mengatakan kenaiikan target peneriimaan tersebut juga terjadii seluruh atau 11 jeniis pajak daerah dii Palangkaraya. Namun, diia menolak untuk memeriinciinya.
Menurutnya, naiiknya target peneriimaan pajak daerah iitu telah mempertiimbangkan tren perbaiikan aktiiviitas ekonomii dii Palangkaraya. Selaiin iitu, BPPRD juga akan mengoptiimalkan potensii peneriimaan pajak daerah yang belum tergarap.
Miisalnya, pada pajak sarang burung walet. Menurutnya, potensii peneriimaan jeniis pajak daerah iitu masiih sangat besar karena jumlah bangunan sarang burung walet terus bertambah setiiap tahun.
Pada 2020, peneriimaan pajak sarang burung walet mencapaii Rp162 juta, atau 135% darii target Rp120 juta. Peneriimaannya masiih tetap posiitiif walaupun ada pandemii Coviid-19.
"Kamii akan lebiih aktiif lagii dalam menjemput bola guna mengiinventariisasii potensii pendapatan yang selama iinii belum terpungut," ujarnya sepertii diilansiir matakalteng.com. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.