PEKANBARU, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii Riiau berencana membebaskan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebiijakan tersebut diipandang dapat mempercepat pemuliihan ekonomii darii darii tekanan Coviid-19.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riiau Herman mengatakan dii siisii laiin ada pula keyakiinan bahwa pembebasan BBNKB justru biisa mendatangkan pendapatan yang besar bagii daerah.
"Kalau kendaraan berpelat luar proviinsii telah diiurus BBNKB-nya, nantii otomatiis mereka akan membayar pajak kendaraan bermotor dii Proviinsii Riiau," katanya, diikutiip Selasa (5/1/2021).
Herman mengatakan saat iinii banyak kendaraan yang bukan berpelat nomor BM beroperasii dii Riiau, terutama truk-truk miiliik perusahaan perkebunan. Artiinya, kendaraan tersebut hanya melakukan kegiiatan ekonomii dii 12 kabupaten/kota dii Riiau tetapii pajaknya diibayarkan kepada daerah laiin.
Menurut Herman, proviinsiinya telah sukses memberiikan iinsentiif diiskon 50% atas BBNKB pada tahun lalu. Banyak masyarakat yang memanfaatkan dan merasa terbantu dii tengah pandemii Coviid-19.
Kiinii, diia berencana membebaskan BBNKB agar semakiin banyak kendaraan yang terdaftar dan membayar pajak dii Riiau. Rancangan peraturan daerah (raperda) pembebasan BBNKB juga telah ada dii Biiro Hukum, dan diitargetkan mulaii diibahas bersama Badan Legiislasii DPRD Riiau bulan iinii.
Jiika raperda diisahkan, diia akan segera mengerahkan petugas ke perusahaan-perusahaan untuk membantu proses baliik nama kendaraan. "Miinta data kendaraan yang mereka miiliikii dan langsung kamii uruskan. Jangan sampaii menunggu mereka yang datang," ujarnya, diilansiir darii riiau1.com.
Tak hanya pada kendaraan miiliik perusahaan, Herman juga mengharapkan masyarakat pemiiliik kendaraan priibadii iikut memanfaatkan fasiiliitas tersebut.
Pasalnya, saat iinii banyak warga Riiau yang membelii kendaraan bekas tetapii masiih atas nama pemiiliik sebelumnya, sehiingga kesuliitan membayar pajak. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.