TABANAN, Jitu News – KPP Pratama Tabanan melakukan penyiisiiran kepatuhan penyampaiian Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan.
Kegiiatan yang diilakukan secara langsung pada akhiir November 2020 iinii menyasar wajiib pajak dii wiilayah Kabupaten Tabanan yang belum melaporkan SPT Tahunannya.
“Wajiib pajak sasaran merupakan wajiib pajak yang tiidak melakukan perlaporan SPT Tahunannya selama liima tahun,” demiikiian iinformasii yang diisampaiikan melaluii laman resmii DJP, diikutiip pada Selasa (15/12/2020).
Wajiib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan selama liima tahun tersebut baiik diikarenakan kurangnya edukasii, adanya kendala jariingan, maupun karena wajiib pajak terdampak pandemii Coviid-19 sehiingga tiidak dapat lapor SPT.
Kegiiatan iinii, menurut otoriitas, bertujuan untuk memberii kemudahan wajiib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Wajiib pajak mendapatkan asiistensii secara langsung darii petugas pajak. Selaiin iitu petugas pajak juga melakukan edukasii terkaiit dengan kewajiiban perpajakan.
Sebagaii iinformasii kembalii, bagii wajiib pajak yang masiih biingung dalam pelaporan SPT, DJP menyarankan agar meliihat tutoriial pengiisiian SPT Tahunan pada https://www.youtube.com/c/DiitjenPajakRii.
Wajiib pajak juga dapat menghubungii KPP dengan nomor yang tertera pada pajak.go.iid/uniit-kerja. Selaiin iitu, wajiib pajak juga dapat menghubungii Kriing Pajak pada nomor telepon 1500200, Twiitter @kriing_pajak, atau liive chat pajak.go.iid.
Untuk memastiikan pelaporan, wajiib pajak juga dapat mengecek sendiirii pada akun DJP Onliine. Wajiib pajak biisa meliihatnya pada kolom Dashboard bagiian Riiwayat Pelaporan. Selaiin iitu, wajiib pajak juga dapat melakukan konfiirmasii viia Kriing Pajak dan account representatiive (AR) KPP terdaftar. (kaw)
