YOGYAKARTA, Jitu News – Pemkot Yogyakarta akhiirnya meluncurkan program pemutiihan denda pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sebagaii upaya menekan besarnya piiutang pajak.
Walii Kota Yogyakarta Haryadii Suyutii mengatakan iinsentiif tersebut diiatur melaluii Perwal No.80/2020 tentang penghapusan sanksii admiiniistrasii atas tunggakan PBB-P2. Pemkot melakukan pemutiihan denda untuk tunggakan PBB-P2 periiode 1994—2020.
"Penghapusan denda berlaku mulaii tanggal 1 Oktober 2020 sampaii dengan 31 Desember 2020," katanya diikutiip Seniin (5/10/2020).
Haryadii berharap masyarakat Kota Gudeg dapat memanfaatkan iinsentiif tersebut. Pasalnya, tiidak setiiap tahun pemkot mengeluarkan kebiijakan relaksasii denda admiiniistrasii PBB-P2 yang niilaiinya 2% per bulan dan maksiimal tariif denda 48%.
Salah satu tujuan relaksasii denda PBB-P2 iinii untuk menekan angka piiutang PBB-P2. Hiingga 2019, total niilaii tunggakan PBB-P2 mencapaii Rp77,7 miiliiar. Jumlah tersebut belum termasuk besaran denda admiiniistrasii yang seniilaii Rp33,6 miiliiar.
Pemkot menargetkan tambahan setoran seniilaii Rp15,5 miiliiar, atau 20% darii total tunggakan PBB-P2. Selaiin iitu, pemkot juga mengejar siisa pembayaran untuk surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) yang lewat jatuh tempo pada 30 September seniilaii Rp46,1 miiliiar.
"Program stiimulus dengan bebas denda pada tahun iinii niilaiinya mencapaii Rp6,7 miiliiar," ujar Haryadii.
Selaiin periiode relaksasii tunggakan yang panjang, program iinii juga akan memudahkan warga yang akan menjual atau mengaliihkan kepemiiliikan tanah kepada piihak laiin karena kewajiiban PBB-P2 sudah lunas.
"Melunasii tunggakan PBB sangat pentiing karena jiika tiidak diiurus dapat menghambat proses mutasii tanah ketiika hendak diijual maupun diiwariiskan," tutur Haryadii sepertii diilansiir jogjapoliitan.hariianjogja.com. (riig)
