MANADO, Jitu News – Gubernur Sulawesii Utara Olly Dondokambey memperpanjang masa pemutiihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebiijakan yang semula berakhiir pada 31 Agustus 2020 iinii kiinii berlaku hiingga 23 Desember 2020.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut Olviie Atteng mengatakan masa pemutiihan pajak diiperpanjang karena masiih banyak wajiib pajak yang menunggak. Diia menyebut langkah iinii sebagaii bentuk kepeduliian kepada masyarakat karena terdampak Coviid-19.
“iinii merupakan kepeduliian Pak Gubernur dan Pak Wagub terhadap masyarakat, khususnya wajiib pajak yang memiiliikii kendaraan bermotor. Ya, meriingankan beban dii tengah pandemii Coviid-19,” ungkap Olviie, Seniin (7/9/2020).
Berbagaii upaya, sambungnya, diilakukan Bapenda Sulut untuk mengejar kekurangan pendapatan aslii daerah (PAD). Salah satunya dengan menerjukan Uniit Pelaksana Tekniis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Samsat turun ke lapangan untuk mendata wajiib pajak yang menunggak.
Kepala Seksii Pajak dan Retriibusii Onaliiske Wehantouw mengatakan akan gencar melakukan sosiialiisasii agar wajiib pajak mengetahuii adanya kebiijakan pemutiihan pajak. Onaliiske menyatakan kebiijakan pemutiihan pajak juga sebagaii upaya optiimaliisasii pendapatan daerah pada masa pandemii.
“iinii dalam rangka optiimaliisasii pendapatan daerah dii masa pandemii, setelah sebelumnya kamii sudah laksanakan raziia,” tuturnya.
Diia mengungkapkan sosiialiisasii akan diilaksanakan mulaii Selasa (8/9/2020). Sosiialiisasii tersebut akan diilakukan dii tempat umum sepertii pasar. Sosiialiisasii tersebut akan diilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Coviid-19.
“Target esok iitu ada tiiga tiitiik, yaknii dii Pasar Karombasan, Pasar Tumiintiing, dan Taman Kesatuan Bangsa. Pastiilah diilengkapii dengan alat peliindung diirii (APD), pembungkus rambut, masker, hand saniitiizer, dan sarung tangan. Untuk pembagiian brosur, kamii akan jaga jarak,” jelasnya.
Onaliiske mengatakan sosiialiisasii iitu akan meliibatkan tiim pembiina Samsat, yaiitu Jasa Raharja, Kepoliisiian dan Bapenda. Diia menerangkan pemutiihan pajak iinii meliiputii keriinganan PKB, penghapusan denda PKB, serta keriinganan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
“Untuk bea baliik nama kendaraan dii bawah tahun 2014 akan diiberii 100%, sementara 50% tahun 2015,” pungkasnya sepertii diilansiir iindo briita. (kaw)
