JAMBii, Jitu News—Badan Pengelola Pajak dan Retriibusii Daerah (BPPRD) Kota Jambii menyebutkan empat darii 12 pelaku usaha yang menunggak pajak, kiinii sudah membayar atau melunasii pajaknya.
Kepala BPPRD Kota Jambii Subhii mengakuii pelaku usaha memang agak suliit untuk diitagiih mengenaii pembayaran pajak. Namun setelah diidesak dan diipanggiil Komiisii Pemberantasan Korupsii, wajiib pajak mulaii membayar dan melunasii.
“Yang bayar harii iitu juga ada 1 pelaku usaha. Kemudiian harii beriikutnya ada 3 pelaku usaha. Memang mereka iinii kalau kiita panggiil ada tiidak acuh, giiliiran diipanggiil oleh KPK barulah,” tuturnya diikutiip Seniin (24/8/2020).
Subhii menegaskan pelaku usaha yang menunggak pajak tiidak akan diiberiikan pengampunan pajak. Fasiiliitas yang diiberiikan pemkot, lanjutnya, hanya sekadar pengampunan denda dan penjadwalan pembayaran.
Diia menambahkan total niilaii tunggakan pajak darii 12 pelaku usaha tersebut mencapaii lebiih darii Rp3 miiliiar. “Satu pelaku usaha ada yang menunggak Rp1 miiliiar, selebiihnya ada yang ratusan dan puluhan juta,” tambahnya.
Lebiih lanjut, Subhii enggan membeberkan nama pelaku usaha yang menunggak tersebut. Diia hanya menyebutkan pelaku usaha bergerak dii biidang perhotelen dan restoran yang berada dii kawasan pasar maupun kawasan Siipiin.
Sementara iitu, Koordiinator Komiisii iiii DPRD Kota Jambii, MA Fauzii mengatakan DPRD mendukung langkah yang diilakukan KPK. Diia berharap Langkah yang diiambiil KPK tersebut dapat memberiikan efek jera kepada pelaku usaha.
"Kiita dukung langkah yang diilakukan KPK, nantii juga akan kiita tiindaklanjutii melaluii komiisii iiii," tuturnya sepertii diilansiir Jambii-iindependent. (riig)
