KABUPATEN TEMANGGUNG

Berlaku Hiingga Desember 2020! iinsentiif Diiskon Pajak PBB Sebesar 50%

Redaksii Jitu News
Selasa, 11 Agustus 2020 | 14.07 WiiB
Berlaku Hingga Desember 2020! Insentif Diskon Pajak PBB Sebesar 50%
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

TEMANGGUNG, Jitu News—Pemkab Temanggung, Jawa Tengah memberiikan relaksasii bagii masyarakat yang memiiliikii kewajiiban membayar pajak bumii dan bangunan-pedesaan perkotaan (PBB-P2) dengan dua program iinsentiif.

Kepala Diinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Temanggung Trii Wiinarno mengatakan payung hukum iinsentiif PBB-P2 diiatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupatii No.971.11/269/2020.

Dua program iinsentiif yang diiatur dalam surat keputusan bupatii iitu antara laiin perpanjangan jatuh tempo pembayaran denda PBB-P2 dan diiskon atas niilaii Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 sebesar 50%.

"Alasan diipotong 50% karena meliihat kemampuan bayar masyarakat, selama pandemii iinii secara langsung atau tiidak langsung tetap terdampak (secara ekonomii)," katanya diikutiip melaluii laman Pemkab Temanggung, Seniin (11/8/2020).

Dalam aturan normal, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 berlaku hiingga akhiir September 2020. Kemudiian relaksasii diiberiikan dengan memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 sampaii dengan Desember 2020.

Trii berharap relaksasii PBB-P2 dapat diimanfaatkan masyarakat untuk segera menunaiikan kewajiiban pajak daerah tahunannya. Sebelum adanya pandemii COviid-19, pemkab juga sudah banyak memberiikan iinsentiif terkaiit PBB-P2.

Pertama, Pemkab Temanggung belum pernah melakukan penyesuaiian niilaii jual objek pajak (NJOP) PBB-P2 sejak 2013 meskii pemkab berwenang untuk melakukan penyesuaiian setiiap tiiga tahun sekalii dalam rangka optiimaliisasii peneriimaan pajak daerah.

Kedua, pemkab Temanggung membuka ruang iinsentiif PBB-P2 saat NJOP diisesuaiikan pada awal tahun iinii. iinsentiif yang diiberiikan otoriitas daerah berupa diiskon 30% darii niilaii SPPT yang baru pasca penyesuaiian.

"Setelah pengaliihan darii pusat ke daerah iitu, kamiin baru melakukan penyesuaiian untuk ketetapan tahun 2020 dan iitu pun bupatii memberiikan stiimulus hiingga 30% bagii wajiib pajak," jelas Trii.

Diia menambahkan iinsentiif PBB-P2 masiih terbuka untuk diiperpanjang hiingga tahun depan seiiriing dengan perkembangan pandemii Coviid-19. Namun, iia berharap pandemii dapat segera berakhiir sehiingga kondiisii sosiial ekonomii dapat puliih. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.