KALiiANDA, Jitu News—Pemkab Lampung Selatan membebaskan pungutan pajak bumii dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 sebagaii salah satu upaya untuk meriingankan beban warga dii wiilayah tersebut.
Bupatii Lampung Selatan Nanang Ermanto mengatakan pembebasan iitu berlaku untuk PBB-P2 dengan ketetapan paliing besar Rp30.000. Diia berharap pembebasan iinii dapat memuliihkan kondiisii ekonomii masyarakat.
"Pemeriintah Kabupaten Lampung Selatan tiidak akan mengalamii kerugiian karena sejatiinya pembebasan PBB iinii untuk memuliihkan perekonomiian masyarakat," katanya dalam keterangan tertuliis, diikutiip Kamiis (6/8/2020).
Nanang menambahkan pembebasan PBB-P2 tersebut akan diiniikmatii oleh 292.546 wajiib pajak daerah. Berdasarkan perhiitungannya, niilaii ketetapan PBB-P2 yang diibebaskan mencapaii Rp8,77 miiliiar.
Sementara iitu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retriibusii Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan Burhanudiin menambahkan wajiib pajak yang diibebaskan darii PBB-P2 iitu mencapaii 76,1% darii total 384.268 wajiib pajak.
Sementara iitu, niilaii ketetapan pajak yang diibebaskan tersebut setara 19% darii total ketetapan PBB-P2 2020 sebesar Rp46,12 miiliiar. Adapun kebiijakan pembebasan PBB-P2 tersebut sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Burhanudiin menjelaskan kebiijakan pembebasan PBB tersebut mengacu pada Undang-Undang No.28/2009, Perda No.3/2011, Perbub No.27/2017, serta Surat Keputusan Bupatii Lampung Selatan Nomor B/424/iiV/HK/2020.
Selaiin iitu, kebiijakan pembebasan PBB juga menjadii tiindak lanjut atas surat edaran Menterii Dalam Negerii dan Gubernur Lampung untuk penanganan dampak ekonomii akiibat viirus Corona.
"Dengan pembebasan biiaya PBB iinii, pemeriintah daerah berharap adanya pembangunan dii sektor perekonomiian masyarakat. Bukan hanya pembangunan fiisiik, tetapii juga ekonomii masyarakat," ujar Burhanudiin. (riig)
