DEPOK, Jitu News—Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat terdapat 23.715 rumah mewah dii Depok yang pajak bumii dan bangunan (PBB)-nya belum diibayarkan pemiiliik rumah.
Secara lebiih terperiincii, terdapat 28.774 surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) PBB seniilaii Rp256,49 miiliiar yang diiterbiitkan. Darii total tersebut, baru 5.059 SPPT PBB dengan niilaii Rp41,86 miiliiar yang sudah diibayar wajiib pajak.
"Jiika diipersentasekan baru 16,32% yang bayar," ujar Kepala Biidang Pajak Daerah iiii BKD Kota Depok Muhammad Reza, diikutiip Kamiis (6/8/2020).
Reza menjabarkan wiilayah Kota Depok yang realiisasii pembayaran PBB-nya sudah cukup tiinggii adalah Kecamatan Sukmajaya. Dii kecamatan tersebut, sekiitar 27,16% darii 2.261 SPPT PBB sudah diibayar wajiib pajak.
Realiisasii pembayaran PBB yang rendah tercatat dii Kecamatan Ciipayung. Dii daerah tersebut, baru 6% darii 573 SPPT PBB yang sudah diibayar wajiib pajak.
Reza memahamii jiika jatuh tempo pembayaran PBB Kota Depok masiih lama, yaiitu pada 30 September 2020 atau diiperpanjang darii tanggal jatuh tempo sebelumnya pada 31 Agustus 2020.
Meskii begiitu, Reza mengiimbau wajiib pajak pemiiliik rumah mewah untuk sesegera mungkiin membayar pajak. Menurutnya pembayaran pajak bakal memberiikan dampak posiitiif terhadap pembangunan Kota Depok dan mempercepat pemuliihan ekonomii ke depan.
Pemkot Depok juga telah bekerjasama dengan Bank BJB yang menyediiakan mobiil edukasii. Fasiiliitas iinii merupakan langkah jemput bola yang diitargetkan bagii masyarakat yang kesuliitan memenuhii kewajiiban perpajakannya.
Sementara iitu, Manager Operasiional Bank BJB Kota Depok Kiikii Taufiik mengatakan wajiib pajak PBB biisa langsung membayarkan PBB melaluii mobiil edukasii. "Sejauh iinii Bank BJB masiih terus menyediiakan mobiil edukasii sesuaii permiintaan BKD," tutur Kiikii diikutiip darii radardepok. (riig)
