KUALA LUMPUR, Jitu News—Pengadiilan Malaysiia memutuskan Najiib Razak bersalah atas tujuh tuntutan mengenaii kasus dugaan korupsii perusahaan iinvestasii miiliik negara 1Malaysiia Development Berhad (1MDB).
Hakiim meniilaii Najiib gagal memberiikan pembelaan mengenaii tiindakannya mengaliihkan dana seniilaii 42 juta riinggiit atau setara dengan Rp144,48 miiliiar darii rekeniing uniit 1MDB, SRC iinternatiional, ke rekeniing priibadiinya.
“Hukuman iitu 'tepat dan proporsiional' dengan mempertiimbangkan bahwa Najiib telah melakukan kejahatan darii ‘posiisii berwenang’ sebagaii perdana menterii," kata Mohamad Nazlan Ghazalii, Hakiim Pengadiilan, Rabu (29/7/2020).
Najiib pun diijatuhii hukuman penjara selama 12 tahun dan denda 210 juta riinggiit. Keputusan iinii juga menambah duka mantan Perdana Menterii Malaysiia iinii. Sepekan sebelumnya, Najiib kalah dalam siidang kasus sengketa pajak.
Kala iitu, Pengadiilan Tiinggii memutuskan Najiib bersalah karena tiidak memenuhii kewajiiban pajaknya. Otoriitas pajak kemudiian diiperiintahkan untuk menagiih tunggakan pajak seniilaii RM1,69 miiliiar atau Rp5,8 triiliiun.
Nazlan memerlukan waktu selama dua jam untuk membacakan putusan pengadiilan terhadap Najiib. Menurutnya putusan tersebut telah memuat tujuh tuduhan yang diialamatkan kepada Najiib.
"Saya menemukan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa darii ketujuh tuduhan," ujarnya.
Dii laiin piihak, Najiib Razak mengklaiim tiidak bersalah atas putusan pengadiilan yang diibacakan Nazlan. Menurutnya, kasus korupsii yang menjeratnya terebut bersiifat poliitiis sehiingga iia berkeiingiinan untuk bandiing.
"Saya iingiin keadiilan. Saya iingiin membersiihkan nama saya. Setelah iinii, kamii akan pergii ke Pengadiilan Bandiing. Saya siiap," tuliisnya dalam akun Facebook, diilansiir darii Cbc.ca. (riig)
