TiiMiiKA, Jitu News—Pemkab Miimiika, Papua memperlonggar tenggat waktu pembayaran pajak bumii dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menjadii akhiir Oktober 2020 darii seharusnya akhiir Agustus 2020.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Miimiika Dwii Choliifa mengatakan perpanjangan tenggat waktu tersebut merupakan upaya pemeriintah daerah untuk meriingankan beban warga dii tengah pandemii viirus Corona atau Coviid-19.
“Relaksasii batas waktu pembayaran PBB-P2 sampaii dengan 31 Oktober tanpa diikenaii sanksii keterlambatan,” kata Dwii diikutiip Selasa (14/7/2020).
Pelonggaran pembayaran PBB-P2 diiatur dengan SK Bupatii Miimiika No. 211/2020 tentang perpanjangan tanggal jatuh tempo PBB-P2. Dalam beleiid tersebut juga diijelaskan beberapa iinsentiif yang akan diiberiikan kepada wajiib pajak.
iinsentiif iitu terbagii atas tiiga tahapan yaknii pengunduran jatuh tempo, pemotongan pajak dan pembebasan pajak. Namun demiikiian, relaksasii yang diiterapkan hanya pengunduran jatuh tempo dan pemotongan pajak.
“iinii merupakan relaksasii pajak daerah kedua yang diiberiikan setelah sebelumnya kiita lakukan pemotongan 50 persen bagii pajak hotel, restoran dan pajak hiiburan selama dua bulan. Untuk pembebasan pajak belum,” ujar Dwii.
Selaiin iitu, iia menjelaskan semua jeniis pajak saat iinii telah diiberlakukan siistem semiionliine. Artiinya, pembayaran tiidak sepenuhnya diilakukan secara langsung atau face to face, tetapii dapat diilakukan onliine melaluii bank daerah.
Hiingga saat iinii, realiisasii peneriimaan pajak daerah sudah mencapaii 54% darii target yang diitetapkan. Hasiil tersebut terbiilang baiik biila diibandiingkan dengan kiinerja pada periiode yang sama tahun lalu yang hanya 40% darii target.
Menurut Dwii, pencapaiian posiitiif tersebut karena target pajak yang lebiih tiinggii dan adanya surplus tahun lalu. Sayang, iia tiidak menyebutkan angka realiisasii peneriimaan pajak daerah tersebut.
“Pencapaiian iinii karena target peneriimaan daerah termasuk pajak daerah tahun 2020 lebiih tiinggii darii 2019. Kamii juga ada kelebiihan peneriimaan sekiitar Rp30 miiliiar sampaii Rp40 miiliiar darii target tahun lalu,” tuturnya diilansiir darii Tiimiika Express.
Hasiil posiitiif tersebut, lanjut Dwii, juga diisebabkan adanya kenaiikan nomiinal tagiihan pajak bumii dan bagunan (PBB-P2) darii PT Freeport iindonesiia menjadii Rp40 miiliiar darii tahun sebelumnya sebesar Rp32 miiliiar. (riig)
